KEPATUHAN PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 14:30 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda ini harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan surat tagihan pajak (STP).

"Untuk sanksi keterlambatan pelaporan, menunggu diterbitkan surat tagihan pajak oleh KPP terdaftar," tulis DJP melalui akun X @kring_pajak, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Apabila telah menerima STP, denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Meski telah lewat dari periode yang ditetapkan, DJP meminta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajibannya. Alasannya, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski telah lewat periode normal pelaporan.

Di sisi lain, periode SPT Tahunan 2023 untuk PPh badan masih terbuka hingga akhir bulan ini. UU KUP mengatur SPT Tahunan PPh badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP