ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh Pasal 25 meski belum terlambat SPT Tahunan. Besaran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan adalah sama dengan besaran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, bila SPT Tahunan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan, PPh Pasal 25 yang wajib disetor ialah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 yang disetor pada bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

"... besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara," bunyi Pasal 4 ayat (1) KEP-537/PJ./2000, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, besaran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan besaran PPh terutang pada SPT Tahunan itu. Besarnya PPh Pasal 25 yang sudah dihitung kembali itu berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Jika besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru ternyata lebih besar dibandingkan dengan besaran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya, wajib pajak harus menyetorkan kekurangan setoran PPh Pasal 25 ditambah sanksi administrasi bunga sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Dalam hal besaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru berdasarkan SPT Tahunan yang disampaikan ternyata lebih kecil dibandingkan dengan besaran angsuran PPh Pasal 25 pada tahun lalu, kelebihan setoran PPh Pasal 25 bisa dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, PPh Pasal 25 adalah pajak yang harus diangsur secara bulanan dan dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan.

"Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh," bunyi Pasal 1 huruf a KEP-537/PJ./2000.

Besaran PPh Pasal 25 yang disetorkan setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya dikurangi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24, lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?