AUSTRALIA

Telat Bayar Pajak, Kredit Usaha Siap-siap Bakal Dipersulit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2020 | 10:19 WIB
Telat Bayar Pajak, Kredit Usaha Siap-siap Bakal Dipersulit

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australian Taxation Office (ATO) memperingatkan bisnis kecil dan menengah (UKM) untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, ATO tidak segan untuk memberi catatan buruk UKM yang menunggak pajak pada lembaga pemberi kredit.

"Banyak UKM yang hanya memanfaatkan ATO sekadar untuk kebutuhan kredit. Namun setelah itu, mereka justru tidak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu," kata Senior Eksekutif Scottish Pacific, Wayne Smith, Rabu (12/2/2020)

Laporan catatan buruk dari ATO tersebut juga hanya berlaku terhadap UKM dengan kriteria tertentu, di antaranya memiliki utang pajak hingga AUD$100.000 atau menunggak lebih dari 90 hari.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Smith menilai laporan catatan buruk dari ATO akan berdampak buruk terhadap penilaian dan batas pemberian utang UKM. Ujung-ujungnya, UKM yang menunggak pajak akan lebih sulit memperoleh kredit atau mendapat pendanaan berkelanjutan dari lembaga keuangan.

Sayangnya, kebijakan pelaporan ATO kepada lembaga keuangan atau pemberi kredit tersebut belum sepenuhnya dipahami UKM. Alhasil, UKM juga tidak begitu mengetahui konsekuensi dari telat bayar pajak terhadap penilaian debitur atau UKM.

"Mereka sering membuat keputusan untuk membayar kreditor lain terlebih dahulu dan menunda untuk membayar pajak pada ATO. Apalagi ketika UKM memiliki uang tunai yang terbatas. Mereka pikir itu pilihan paling tepat," tutur Smith.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Smith mengimbau para UKM untuk tidak menyepelekan pembayaran pajak. Apalagi, prospek bisnis 2020 terbilang suram, sehingga untuk dapat bertahan harus memiliki struktur pendanaan yang berkelanjutan agar tidak memengaruhi arus kas.

Apabila struktur pendanaan yang berkelanjutan ini terganggu, ujung-ujungnya UKM juga akan terancam makin sulit memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan kata lain, wajib pajak atau UKM wajib menjaga penilaian debitur tetap baik.

Dilansir dari pymnts.com, Pemerintah Australia mengaku tengah gencar memerangi praktik penghindaran pajak di kalangan UKM. Akibat praktik penghindaran pajak tersebut, Australia mengalami kerugian atau potential loss hingga AUD$11 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN