AUSTRALIA

Telat Bayar Pajak, Kredit Usaha Siap-siap Bakal Dipersulit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2020 | 10:19 WIB
Telat Bayar Pajak, Kredit Usaha Siap-siap Bakal Dipersulit

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Australian Taxation Office (ATO) memperingatkan bisnis kecil dan menengah (UKM) untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, ATO tidak segan untuk memberi catatan buruk UKM yang menunggak pajak pada lembaga pemberi kredit.

"Banyak UKM yang hanya memanfaatkan ATO sekadar untuk kebutuhan kredit. Namun setelah itu, mereka justru tidak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu," kata Senior Eksekutif Scottish Pacific, Wayne Smith, Rabu (12/2/2020)

Laporan catatan buruk dari ATO tersebut juga hanya berlaku terhadap UKM dengan kriteria tertentu, di antaranya memiliki utang pajak hingga AUD$100.000 atau menunggak lebih dari 90 hari.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Smith menilai laporan catatan buruk dari ATO akan berdampak buruk terhadap penilaian dan batas pemberian utang UKM. Ujung-ujungnya, UKM yang menunggak pajak akan lebih sulit memperoleh kredit atau mendapat pendanaan berkelanjutan dari lembaga keuangan.

Sayangnya, kebijakan pelaporan ATO kepada lembaga keuangan atau pemberi kredit tersebut belum sepenuhnya dipahami UKM. Alhasil, UKM juga tidak begitu mengetahui konsekuensi dari telat bayar pajak terhadap penilaian debitur atau UKM.

"Mereka sering membuat keputusan untuk membayar kreditor lain terlebih dahulu dan menunda untuk membayar pajak pada ATO. Apalagi ketika UKM memiliki uang tunai yang terbatas. Mereka pikir itu pilihan paling tepat," tutur Smith.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Smith mengimbau para UKM untuk tidak menyepelekan pembayaran pajak. Apalagi, prospek bisnis 2020 terbilang suram, sehingga untuk dapat bertahan harus memiliki struktur pendanaan yang berkelanjutan agar tidak memengaruhi arus kas.

Apabila struktur pendanaan yang berkelanjutan ini terganggu, ujung-ujungnya UKM juga akan terancam makin sulit memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan kata lain, wajib pajak atau UKM wajib menjaga penilaian debitur tetap baik.

Dilansir dari pymnts.com, Pemerintah Australia mengaku tengah gencar memerangi praktik penghindaran pajak di kalangan UKM. Akibat praktik penghindaran pajak tersebut, Australia mengalami kerugian atau potential loss hingga AUD$11 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?