UU HPP

Telanjur Setor PPh Final Tapi Omzet Belum Rp500 Juta, WP UMKM Bisa Pbk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Telanjur Setor PPh Final Tapi Omzet Belum Rp500 Juta, WP UMKM Bisa Pbk

Pekerja menata produk kain khas Tidore di Rumah Tenun Puta Dino Kayangan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Sabtu (15/10/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

GARUT, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai tahun pajak 2022. Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh final padahal omzet usahanya belum tembus Rp500 juta, wajib pajak tersebut bisa melakukan pemindahbukuan (Pbk).

"Wajib pajak bisa memindahbukukan pajak yang sudah dibayar ke Masa Pajak yang sesuai," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Handika Purnomo, Jawa Barat saat memberikan edukasi perpajakan dilansir pajak.go.id, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak yang semestinya tidak terutang. Hal tersebut disampaikan Andre dalam penyuluhan perpajakan kepada 30 pelaku UMKM pada akhir September lalu.

Penyuluhan kali ini berfokus pada ketentuan yang diatur dalam UU HPP, khususnya tentang adanya batasan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. PPh final sebesar 0,5% hanya dikenakan atas selisih omzet di atas Rp500 juta dalam setahun pajak. Penyampaikan informasi mengenai PTKP bagi pelaku UMKM ini terus dilakukan lantaran belum semua pelaku UMKM benar-benar memahami aturan yang berlaku tahun ini tersebut.

"Orang Pribadi UMKM yang biasanya dikenakan Pajak Penghasilan Final tarif 0,5% dengan omzet berapapun, sekarang diatur untuk batas omzetnya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final [dibebaskan], dan jika sudah melewati Rp500 juta baru dikenakan PPh final tersebut," tutur Andre.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai contoh, bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki omzet senilai Rp100 juta per bulan dan Rp1,2 miliar dalam setahun, PPh final UMKM hanya dibayar atas bagian omzet senilai Rp700 juta (dari Rp1,2 miliar dikurangi dengan Rp500 juta). Dengan tarif 0,5%, pajak yang harus dibayar senilai Rp3,5 juta dalam setahun.

Tanpa ada ketentuan batas omzet tidak kena pajak, seperti yang berlaku sebelumnya, wajib pajak harus membayar PPh final atas keseluruhan omzet. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung UMKM mencapai Rp6 juta dalam setahun. (sap)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?