KEBIJAKAN PAJAK

Telanjur Bayar Pajak Natura 2022, DJP Persilakan WP Ajukan Restitusi

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 17:00 WIB
Telanjur Bayar Pajak Natura 2022, DJP Persilakan WP Ajukan Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempersilakan wajib pajak mengajukan permohonan restitusi jika pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 sudah telanjur dibayar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh natura yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 dikecualikan dari objek PPh. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi dengan melakukan pembetulan atas SPT yang sudah dilaporkan kepada otoritas.

"Kalau yang sudah telanjur bayar, mau diikhlaskan ya boleh. [Namun] kalau pengen diminta balik ya monggo, betulkan SPT-nya," katanya, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Suryo menuturkan DJP saat ini belum memiliki data jumlah wajib pajak yang telanjur membayar PPh atas natura. Meski demikian, wajib pajak yang telah membayar PPh atas natura memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi.

Restitusi Dipercepat untuk WP Orang Pribadi

Dia menjelaskan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 juga mengatur soal restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi.

Peraturan tersebut menyatakan semua permohonan restitusi disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

"Ada platform restitusi dipercepat. Silakan kalau memang masuk di koridor yang di sana," ujar Suryo.

Pengenaan pajak natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Pajak atas natura dan kenikmatan akan mulai dipotong oleh pemberi kerja pada Juli 2023. Sementara itu, untuk natura yang diterima pada Januari hingga Juni 2023, wajib pajak harus menghitung dan membayar pajaknya sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan