LAYANAN PAJAK

Teknologi DJP Makin Canggih, Proses Restitusi Pajak Bakal Lebih Cepat

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:00 WIB
Teknologi DJP Makin Canggih, Proses Restitusi Pajak Bakal Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan proses restitusi pajak bakal makin cepat sejalan dengan pemanfaatan teknologi digital dan data yang lebih komplet.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah ingin terus menyederhanakan proses restitusi agar lebih memudahkan wajib pajak. Menurutnya, pengajuan restitusi selama ini memerlukan waktu lama karena biasanya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.

"Bukan tidak mungkin restitusi itu kalau datanya sudah bagus semua, ya sudah lah, enggak usah lagi sebulan," katanya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Iwan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengintegrasikan data perpajakan. Integrasi ini dilakukan secara bertahap, misalnya dengan BUMN melalui general ledger tax mapping.

Kemudian, saat ini juga dimulai uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL) oleh sejumlah wajib pajak yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.

Dia menjelaskan integrasi data penting untuk mempermudah otoritas melaksanakan berbagai analisis. Ditambah dengan pemanfaatan teknologi digital, proses analisis akan dapat berjalan lebih cepat, terutama ketika nantinya DJP mulai memanfaatkan kecerdasan buatan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Iwan menyebut pemanfaatan teknologi digital tersebut tidak hanya menguntungkan bagi DJP sebagai otoritas, tetapi juga wajib pajak. Dengan teknologi digital, pelayanan wajib pajak seperti restitusi akan dapat dilaksanakan secara cepat.

Apalagi, jika sistem DJP telah terhubung dengan sistem pembayaran, baik bank maupun nonbank.

"Saya bukan menjanjikan, tetapi dengan sistem yang lebih kuat datanya, restitusi itu sudah berdasarkan risiko. Bicaranya jam-jaman saja, atau mungkin sudden restitusi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP