LAYANAN PAJAK

Teknologi DJP Makin Canggih, Proses Restitusi Pajak Bakal Lebih Cepat

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:00 WIB
Teknologi DJP Makin Canggih, Proses Restitusi Pajak Bakal Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan proses restitusi pajak bakal makin cepat sejalan dengan pemanfaatan teknologi digital dan data yang lebih komplet.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemerintah ingin terus menyederhanakan proses restitusi agar lebih memudahkan wajib pajak. Menurutnya, pengajuan restitusi selama ini memerlukan waktu lama karena biasanya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.

"Bukan tidak mungkin restitusi itu kalau datanya sudah bagus semua, ya sudah lah, enggak usah lagi sebulan," katanya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan mengatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengintegrasikan data perpajakan. Integrasi ini dilakukan secara bertahap, misalnya dengan BUMN melalui general ledger tax mapping.

Kemudian, saat ini juga dimulai uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL) oleh sejumlah wajib pajak yang telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.

Dia menjelaskan integrasi data penting untuk mempermudah otoritas melaksanakan berbagai analisis. Ditambah dengan pemanfaatan teknologi digital, proses analisis akan dapat berjalan lebih cepat, terutama ketika nantinya DJP mulai memanfaatkan kecerdasan buatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Iwan menyebut pemanfaatan teknologi digital tersebut tidak hanya menguntungkan bagi DJP sebagai otoritas, tetapi juga wajib pajak. Dengan teknologi digital, pelayanan wajib pajak seperti restitusi akan dapat dilaksanakan secara cepat.

Apalagi, jika sistem DJP telah terhubung dengan sistem pembayaran, baik bank maupun nonbank.

"Saya bukan menjanjikan, tetapi dengan sistem yang lebih kuat datanya, restitusi itu sudah berdasarkan risiko. Bicaranya jam-jaman saja, atau mungkin sudden restitusi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra