INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 12:01 WIB
Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama kembali dilakukan Ditjen Pajak dengan BUMN dalam rangka integrasi data perpajakan. PT PLN (Persero) menjadi perusahaan pelat merah yang meningkatkan kerja sama dengan otoritas pajak.

Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Melalui kerja sama ini diharapkan tingkat kepatuhan PLN dalam urusan pajak semakin meningkat.

"Sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Zulkifli menyatakan kerja sama ini akan menciptakan transparansi dalam keuangan PLN. Selain itu, sebagai entitas bisnis PLN juga bisa lebih patuh dalam urusan pajak karena data transaksi sudah bisa diakses oleh DJP secara langsung.

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses bagi otoritas untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Kemudia, akses bagi PLN untuk pembentukan SPT tahunan badan (proforma).

Zulkifli menambahkan manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dengan DJP. Kerja sama ini juga dapat menekan biaya kepatuhan dan perusahaan bisa lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya. DJP juga disebut dapat dengan mudah melakukan pengawasan dengan akses data yang dimiliki. Baca juga artikel 'Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa'.

"Nota kesepahaman ini merupakan sebuah Iangkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan," Imbuh Zulkifli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024