INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 12:01 WIB
Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama kembali dilakukan Ditjen Pajak dengan BUMN dalam rangka integrasi data perpajakan. PT PLN (Persero) menjadi perusahaan pelat merah yang meningkatkan kerja sama dengan otoritas pajak.

Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Melalui kerja sama ini diharapkan tingkat kepatuhan PLN dalam urusan pajak semakin meningkat.

"Sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Zulkifli menyatakan kerja sama ini akan menciptakan transparansi dalam keuangan PLN. Selain itu, sebagai entitas bisnis PLN juga bisa lebih patuh dalam urusan pajak karena data transaksi sudah bisa diakses oleh DJP secara langsung.

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses bagi otoritas untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Kemudia, akses bagi PLN untuk pembentukan SPT tahunan badan (proforma).

Zulkifli menambahkan manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dengan DJP. Kerja sama ini juga dapat menekan biaya kepatuhan dan perusahaan bisa lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya. DJP juga disebut dapat dengan mudah melakukan pengawasan dengan akses data yang dimiliki. Baca juga artikel 'Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa'.

"Nota kesepahaman ini merupakan sebuah Iangkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan," Imbuh Zulkifli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar