INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 12:01 WIB
Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama kembali dilakukan Ditjen Pajak dengan BUMN dalam rangka integrasi data perpajakan. PT PLN (Persero) menjadi perusahaan pelat merah yang meningkatkan kerja sama dengan otoritas pajak.

Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Melalui kerja sama ini diharapkan tingkat kepatuhan PLN dalam urusan pajak semakin meningkat.

"Sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Zulkifli menyatakan kerja sama ini akan menciptakan transparansi dalam keuangan PLN. Selain itu, sebagai entitas bisnis PLN juga bisa lebih patuh dalam urusan pajak karena data transaksi sudah bisa diakses oleh DJP secara langsung.

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses bagi otoritas untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Kemudia, akses bagi PLN untuk pembentukan SPT tahunan badan (proforma).

Zulkifli menambahkan manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dengan DJP. Kerja sama ini juga dapat menekan biaya kepatuhan dan perusahaan bisa lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya. DJP juga disebut dapat dengan mudah melakukan pengawasan dengan akses data yang dimiliki. Baca juga artikel 'Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa'.

"Nota kesepahaman ini merupakan sebuah Iangkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan," Imbuh Zulkifli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6