SE-07/2020

Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 16:49 WIB
Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP PratamaSenin (2/3/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melibatkan pemeriksa sejak proses pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menekan sengketa antara wajib pajak dengan DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi skema baru pengawasan akan bersamaan dengan pendekatan berbasis kewilayahan yang dilakukan KPP Pratama. Unsur pemeriksa akan mulai dilibatkan dalam kegiatan pengawasan.

“Jadi supervisor pemeriksaan akan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan AR [account representative] pada tahun ini,” katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Suryo menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk menekan terjadinya sengketa dengan wajib pajak. Pasalnya, kegiatan pemeriksaan akan berjalan lebih selektif dengan hadirnya pemeriksa mulai dari tahap pengawasan.

Dia menjelaskan supervisor pemeriksa akan terlihat dalam hal analisis data yang dilakukan oleh AR pengawasan dan konsultasi (Waskon). Analisis tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan.

Bila dalam proses pengawasan wajib pajak kooperatif dan bersedia diimbau maka kegiatan pemeriksaan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kepatuhan wajib pajak sudah mulai terbentuk melalui kegiatan pengawasan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Apabila WP dengan senang hati melakukan pembetulan berarti ini peningkatan kepatuhan sukarela sebagai imbas tugas yang dilakukan oleh seksi pengawasan sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan. ini kira kira yang spesifik berubah pada tahun ini," paparnya.

Proses melibatkan unsur pemeriksa pajak dalam kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara nasional. Dengan demikian, kegiatan pengawasan dilakukan dengan standar yang sama di manapun wajib pajak terdaftar.

"Kita akan melibatkan pemeriksa dalam proses pengawasan kepada wajib pajak yang dilakukan secara bersama sama, secara nasional. Selama ini belum semua kantor pajak melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan,” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN