SE-07/2020

Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 16:49 WIB
Tekan Sengketa Pajak, DJP Libatkan Pemeriksa di Proses Pengawasan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP PratamaSenin (2/3/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melibatkan pemeriksa sejak proses pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menekan sengketa antara wajib pajak dengan DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi skema baru pengawasan akan bersamaan dengan pendekatan berbasis kewilayahan yang dilakukan KPP Pratama. Unsur pemeriksa akan mulai dilibatkan dalam kegiatan pengawasan.

“Jadi supervisor pemeriksaan akan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan AR [account representative] pada tahun ini,” katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar II, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk menekan terjadinya sengketa dengan wajib pajak. Pasalnya, kegiatan pemeriksaan akan berjalan lebih selektif dengan hadirnya pemeriksa mulai dari tahap pengawasan.

Dia menjelaskan supervisor pemeriksa akan terlihat dalam hal analisis data yang dilakukan oleh AR pengawasan dan konsultasi (Waskon). Analisis tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan.

Bila dalam proses pengawasan wajib pajak kooperatif dan bersedia diimbau maka kegiatan pemeriksaan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kepatuhan wajib pajak sudah mulai terbentuk melalui kegiatan pengawasan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Apabila WP dengan senang hati melakukan pembetulan berarti ini peningkatan kepatuhan sukarela sebagai imbas tugas yang dilakukan oleh seksi pengawasan sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan. ini kira kira yang spesifik berubah pada tahun ini," paparnya.

Proses melibatkan unsur pemeriksa pajak dalam kegiatan pengawasan ini akan dilakukan secara nasional. Dengan demikian, kegiatan pengawasan dilakukan dengan standar yang sama di manapun wajib pajak terdaftar.

"Kita akan melibatkan pemeriksa dalam proses pengawasan kepada wajib pajak yang dilakukan secara bersama sama, secara nasional. Selama ini belum semua kantor pajak melibatkan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan,” imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra