INGGRIS

Tekan Polusi Udara, Negara Ini Berlakukan Toxic Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:36 WIB
Tekan Polusi Udara, Negara Ini Berlakukan Toxic Tax

LONDON, DDTCNews – Para pengemudi yang berkendara ke pusat kota London akan dikenakan pungutan baru. Toxic tax atau dikenal dengan istilah "T-Charge" ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas udara di salah satu kota paling berpolusi di Eropa dan mulai diberlakukan sejak Senin (23/10).

Walikota London Sadiq Khan mengatakan T-Charge akan dikenakan terhadap kendaraan berbahan bakar diesel dan gas yang terdaftar di bawah tahun 2006. Dengan begitu, kendaraan tersebut akan membayar pungutan lebih besar karena sebelumnya sudah ada pungutan untuk mengurangi kemacetan.

“Sebagai walikota saya bertekad untuk mengambil tindakan yang tegas dan mendesak untuk membantu membersihkan polusi udara London yang mengakibatkan kematian bagi ribuan orang,” katanya, Senin (23/10).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Sadiq Khan menjelaskan T-Charge akan dikenakan sebesar £10 atau sekitar Rp178.300 pada kendaraan saat memasuki pusat kota London setiap hari Senin - Jumat antara pukul 7 pagi sampai 6 sore.

Lebih lanjut, dilansir dalam fortune.com, pengendara mobil paling berpolusi akan membayar T-Charge dan pajak kemacetan atau dikenal dengan istilah Congestion Charge dengan total sekitar £21,50 atau Rp383.337 per hari, hanya untuk memasuki pusat kota London.

Sementara itu, akibat dari pungutan-pungutan tersebut, beberapa kota mulai menerapkan hal serupa sehingga beberapa perusahaan manufaktur otomotif seperti Daimler, Volkswagen, dan Volvo berencana untuk fokus menghasilkan mobil listrik saja.

Terkait dengan hal ini, Komisi Eropa pada Februari lalu telah mengeluarkan sebuah peringatan kepada lima negara anggota Uni Eropa, termasuk Inggris, agar segera mengambil tindakan terhadap polusi udara yang semakin meningkat.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP