INGGRIS

Tekan Polusi Udara, Negara Ini Berlakukan Toxic Tax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2017 | 11:36 WIB
Tekan Polusi Udara, Negara Ini Berlakukan Toxic Tax

LONDON, DDTCNews – Para pengemudi yang berkendara ke pusat kota London akan dikenakan pungutan baru. Toxic tax atau dikenal dengan istilah "T-Charge" ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas udara di salah satu kota paling berpolusi di Eropa dan mulai diberlakukan sejak Senin (23/10).

Walikota London Sadiq Khan mengatakan T-Charge akan dikenakan terhadap kendaraan berbahan bakar diesel dan gas yang terdaftar di bawah tahun 2006. Dengan begitu, kendaraan tersebut akan membayar pungutan lebih besar karena sebelumnya sudah ada pungutan untuk mengurangi kemacetan.

“Sebagai walikota saya bertekad untuk mengambil tindakan yang tegas dan mendesak untuk membantu membersihkan polusi udara London yang mengakibatkan kematian bagi ribuan orang,” katanya, Senin (23/10).

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Sadiq Khan menjelaskan T-Charge akan dikenakan sebesar £10 atau sekitar Rp178.300 pada kendaraan saat memasuki pusat kota London setiap hari Senin - Jumat antara pukul 7 pagi sampai 6 sore.

Lebih lanjut, dilansir dalam fortune.com, pengendara mobil paling berpolusi akan membayar T-Charge dan pajak kemacetan atau dikenal dengan istilah Congestion Charge dengan total sekitar £21,50 atau Rp383.337 per hari, hanya untuk memasuki pusat kota London.

Sementara itu, akibat dari pungutan-pungutan tersebut, beberapa kota mulai menerapkan hal serupa sehingga beberapa perusahaan manufaktur otomotif seperti Daimler, Volkswagen, dan Volvo berencana untuk fokus menghasilkan mobil listrik saja.

Terkait dengan hal ini, Komisi Eropa pada Februari lalu telah mengeluarkan sebuah peringatan kepada lima negara anggota Uni Eropa, termasuk Inggris, agar segera mengambil tindakan terhadap polusi udara yang semakin meningkat.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi