KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan

Dian Kurniati | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal hasil penindakan barang milik negara dengan menggunakan alat berat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan penindakan dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Tanah Air.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Di sisi lain, langkah itu juga mampu menimbulkan efek jera bagi produsen dan pengedar barang kena cukai ilegal.

"Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran dapat menurun," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Askolani menyebut penurunan peredaran BKC ilegal akan berdampak pada peningkatan permintaan terhadap produk legal. Alhasil, kepatuhan para pelaku usaha meningkat dan mendorong produksi, distribusi, serta pemasaran produk legal sehingga penerimaan cukai ikut terkerek.

Baru-baru ini, dirjen bea cukai sempat menyaksikan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam. Barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Secara lebih terperinci, pemusnahan dilakukan terhadap 46.732 batang rokok ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat operasi gempur rokok ilegal.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kemudian, sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng minuman beralkohol hasil dari 49 penindakan sejak 2019 hingga 2022 juga turut dimusnahkan. Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp10,01 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,12 miliar.

Menurut Askolani, BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo menyebut pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Hal ini dilakukan agar BMN tersebut tidak dimanfaatkan oleh siapapun.

"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses