PEMILU 2024

Tekan Ketimpangan Lewat Pajak, Anies Sasar 100 Orang Terkaya Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 10:30 WIB
Tekan Ketimpangan Lewat Pajak, Anies Sasar 100 Orang Terkaya Indonesia

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

PONTIANAK, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan akan mengoptimalkan pengenaan pajak terhadap 100 orang terkaya Indonesia dalam rangka menekan ketimpangan.

Menurut Anies, 100 orang terkaya Indonesia memiliki kekayaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kekayaan 100 juta orang Indonesia lainnya.

"Ini sebuah gambaran ketimpangan. Jadi, rumus kita adalah membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut Anies, orang-orang terkaya Indonesia mampu mengumpulkan kekayaan begitu besar karena banyaknya perlakuan istimewa yang diberikan oleh negara kepada kelompok tersebut.

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege, apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu-dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," ujarnya.

Anies menuturkan privilege yang selama ini diberikan oleh negara kepada kelompok terkaya seharusnya dapat dirasakan pula oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemajakan terhadap kelompok terkaya harus lebih berkeadilan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kami ingin perpajakan kita pada yang paling atas itu harus berkeadilan. Ini bukan kepada yang di tengah. Ini hanya 100 yang teratas supaya lebih berkeadilan. Alhasil, manfaatnya bisa dirasakan oleh orang Indonesia lebih banyak," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Anies, tidak ada kenaikan pajak bagi masyarakat kelas menengah. "Kami tidak ada rencana untuk menaikkan pajak kepada masyarakat Indonesia secara umum. Kita ingin lebih efisien," katanya.

Untuk diketahui, tax ratio menjadi salah satu topik yang ramai dibahas sepanjang masa kampanye Pemilu 2024. Anies-Cak Imin secara eksplisit menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4% pada 2022 menjadi sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Merujuk pada dokumen tersebut, peningkatan tax ratio dilakukan melalui perluasan basis pajak dan perbaikan kepatuhan wajib pajak, bukan kenaikan tarif.

Selain itu, badan penerimaan negara juga akan dibentuk untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan penerimaan negara. Badan ini rencananya bakal langsung berada di bawah presiden.

Isu tax ratio menjadi salah satu topik yang ditanyakan dalam survei pajak dan politik yang digelar oleh DDTCNews. Sebagai informasi, survei berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis pada 28 November 2023, mayoritas responden (64,7%) menilai agenda penambahan objek pajak/cukai/bea baru diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 16,9% responden yang memandang tidak perlu.

Mayoritas responden (65,1%) juga memandang agenda pengurangan fasilitas pajak diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Sementara itu, sebanyak 19,0% responden memilih netral dan 15,8% responden memilih tidak perlu.

Selain itu, mayoritas responden (84,7%) menilai agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 0,9% responden yang memandang agenda tersebut tidak diperlukan.

Untuk mendapatkan naskah laporan survei pajak dan politik secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. Baca juga artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP