GHANA

Tekan Ketidakpatuhan, Pajak Transaksi Elektronik Diusulkan

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 13:00 WIB
Tekan Ketidakpatuhan, Pajak Transaksi Elektronik Diusulkan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana berencana mengenakan pajak atas transaksi elektronik atau electronic transaction tax sebesar 1,75% pada tahun depan.

Pemerintah mengusulkan pajak transaksi elektronik tersebut dikenakan atas pembayaran-pembayaran elektronik seperti pembayaran secara elektronik kepada pedagang, transfer bank, hingga remitansi dari luar ke dalam negeri.

"Pajak ini akan dibayar pihak pengirim dan diusulkan untuk mulai dikenakan pada 2 Februari 2022," ujar Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menemukan transaksi elektronik telah menjadi metode utama dalam pembayaran barang dan jasa di Ghana, melampaui metode pembayaran tunai. Data bank sentral juga menunjukkan nilai transaksi elektronik telah bertumbuh lebih dari 120% dalam 1 tahun.

Nanti, transaksi yang tidak melebihi US$14 per hari tidak akan dikenai pajak atas transaksi elektronik. Adapun pajak transaksi elektronik ini diusulkan untuk menekan ketidakpatuhan pajak yang timbul akibat shadow economy.

Pajak atas transaksi elektronik nantinya akan di-earmarking dan secara khusus akan digunakan untuk pengembangan keamanan siber, penyerapan tenaga kerja muda, pembangunan infrastruktur digital, dan belanja-belanja publik lainnya.

"Pemerintah akan fokus untuk meningkatkan akses, menekan biaya, dan mempercepat akses internet sembari memperbaiki kualitas pelayanan publik," ujar menteri keuangan seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra