AMERIKA SERIKAT

Tekan Fraud Pajak, Aturan Pelaporan Beneficial Ownership Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Desember 2021 | 17:00 WIB
Tekan Fraud Pajak, Aturan Pelaporan Beneficial Ownership Disiapkan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan AS melalui Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengusulkan ketentuan baru mengenai pelaporan informasi tentang beneficial ownership atau pemilik manfaat.

Menurut FinCEN, transparansi beneficial ownership diperlukan untuk mencegah aliran dana gelap, korupsi, pencucian uang, serta fraud dan pengelakan pajak. Rencananya, rancangan aturan yang diusulkan merupakan aturan pelaksana dari Corporate Transparency Act.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada FinCEN yang menunjukkan identitas beneficial owner seperti nama lengkap, tanggal lahir, tempat tinggal atau alamat bisnis, dan nomor identitas khusus dari FinCEN yaitu FinCEN identifier," sebut FinCEN dalam dokumen resmi, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aturan baru yang diusulkan FinCEN akan memerinci bagaimana dan kapan FinCEN identifier dapat digunakan. Selain itu, perusahaan yang wajib lapor juga harus menyampaikan informasi tentang beneficial ownership dalam waktu 14 hari setelah perusahaan baru didirikan.

Untuk diketahui, beneficial owner pada ketentuan yang diusulkan tersebut merupakan mereka yang memiliki kontrol substansial atas suatu perusahaan atau memiliki saham sebesar 25% dari total saham yang beredar.

Untuk korporasi yang sudah berdiri sebelum rancangan aturan ini berlaku, lanjut FinCEN, korporasi bersangkutan memiliki waktu maksimal 1 tahun untuk menyampaikan informasi beneficial ownership kepada FinCEN.

Nanti, data dan informasi mengenai beneficial ownership bakal bisa diakses instansi-instansi, mulai dari penegak hukum hingga otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra