KEBIJAKAN PEMERINTAH

T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 12:00 WIB
T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap dokumen terms and condition (T&C) pada platform e-commerce belum perlu untuk dilakukan.

Menurut Haula, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C berpotensi menambah biaya bagi platform dan mendorong terjadinya shifting beban pajak dari platform ke konsumen.

"Bea meterai itu adalah pajak tidak langsung, maka ketika itu pajak tidak langsung pasti bisa shifting burden. Ini implikasinya kalau T&C dijadikan objek bea meterai, baru download 1 aplikasi kok sudah mau dikenakan," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di beberapa negara yang mengenakan bea meterai atau stamp duty atas dokumen keperdataan, lanjut Haula, pengenaan bea meterai baru dilakukan ketika terdapat nilai uang sebagai underlying dari suatu dokumen.

Dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, ia juga menilai pengenaan bea meterai itu dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi platform e-commerce dan pengguna.

Menurut Haula, terdapat 3 kebijakan yang bisa dipertimbangkan pemerintah dalam hal T&C dikenaikan bea meterai. Pertama, pemerintah dapat mengenakan bea meterai atas dokumen T&C yang berkaitan dengan uang senilai Rp5 juta atau lebih.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, pemerintah dapat menunda pengenaan bea meterai atas T&C. Bea meterai atas dokumen T&C baru dikenakan ketika dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di pengadilan.

Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai.

"Dokumen ... dapat dikenai bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak