KEBIJAKAN PEMERINTAH

T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 12:00 WIB
T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap dokumen terms and condition (T&C) pada platform e-commerce belum perlu untuk dilakukan.

Menurut Haula, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C berpotensi menambah biaya bagi platform dan mendorong terjadinya shifting beban pajak dari platform ke konsumen.

"Bea meterai itu adalah pajak tidak langsung, maka ketika itu pajak tidak langsung pasti bisa shifting burden. Ini implikasinya kalau T&C dijadikan objek bea meterai, baru download 1 aplikasi kok sudah mau dikenakan," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Di beberapa negara yang mengenakan bea meterai atau stamp duty atas dokumen keperdataan, lanjut Haula, pengenaan bea meterai baru dilakukan ketika terdapat nilai uang sebagai underlying dari suatu dokumen.

Dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, ia juga menilai pengenaan bea meterai itu dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi platform e-commerce dan pengguna.

Menurut Haula, terdapat 3 kebijakan yang bisa dipertimbangkan pemerintah dalam hal T&C dikenaikan bea meterai. Pertama, pemerintah dapat mengenakan bea meterai atas dokumen T&C yang berkaitan dengan uang senilai Rp5 juta atau lebih.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, pemerintah dapat menunda pengenaan bea meterai atas T&C. Bea meterai atas dokumen T&C baru dikenakan ketika dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di pengadilan.

Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai.

"Dokumen ... dapat dikenai bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja