KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 15:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap kinerja rasio pajak (tax ratio).

Andreas mengatakan peningkatan penerimaan pajak dan tax ratio memerlukan extra effort. Terlebih, berdasarkan laporan OECD, tax ratio Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia dan Pasifik.

"Sesuai dengan laporan OECD tentang Revenue Statistics in Asia-Pacific 2022 disebutkan, tax ratio Indonesia berada di urutan ketiga terbawah di atas Bhutan dan Laos," katanya dalam rapat bersama antara Komisi XI dan pemerintah, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Andreas menuturkan pemerintah bersama parlemen memiliki tugas bersama untuk mengubah tren rendahnya tax ratio ini. Berbagai kelemahan yang menyebabkan tax ratio rendah perlu diidentifikasi pemerintah bersama DPR dalam rapat panitia kerja (panja).

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut tax ratio Indonesia dalam artian luas sebenarnya mencapai 13%. Meski demikian, catatan tersebut juga masih cenderung lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Dalam hitungan kami tax ratio perpajakan saat ini sebesar 10%, ditambah PNBP 1,5%, dan pajak daerah 1,5%. Jadi 13% sebetulnya, memang termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Suryo menjelaskan DJP akan terus melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi regulasi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun perbaikan proses bisnis melalui pengembangan coretax administration system.

DJP, lanjutnya, juga memiliki 2 pekerjaan utama yang terus dilakukan, yaitu pengawasan kepatuhan material atas tahun-tahun pajak sebelumnya dan pengawasan atas pembayaran masa pada tahun pajak berjalan.

Dia berharap pengawasan atas kepatuhan wajib pajak ini dapat menciptakan basis penerimaan pajak yang lebih kuat dari waktu ke waktu dan meningkatkan tax ratio. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko