KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 15:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Masih Rendah, Anggota DPR: Perlu Perhatian Khusus

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap kinerja rasio pajak (tax ratio).

Andreas mengatakan peningkatan penerimaan pajak dan tax ratio memerlukan extra effort. Terlebih, berdasarkan laporan OECD, tax ratio Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia dan Pasifik.

"Sesuai dengan laporan OECD tentang Revenue Statistics in Asia-Pacific 2022 disebutkan, tax ratio Indonesia berada di urutan ketiga terbawah di atas Bhutan dan Laos," katanya dalam rapat bersama antara Komisi XI dan pemerintah, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Andreas menuturkan pemerintah bersama parlemen memiliki tugas bersama untuk mengubah tren rendahnya tax ratio ini. Berbagai kelemahan yang menyebabkan tax ratio rendah perlu diidentifikasi pemerintah bersama DPR dalam rapat panitia kerja (panja).

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut tax ratio Indonesia dalam artian luas sebenarnya mencapai 13%. Meski demikian, catatan tersebut juga masih cenderung lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.

"Dalam hitungan kami tax ratio perpajakan saat ini sebesar 10%, ditambah PNBP 1,5%, dan pajak daerah 1,5%. Jadi 13% sebetulnya, memang termasuk rendah bila dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Suryo menjelaskan DJP akan terus melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi regulasi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) maupun perbaikan proses bisnis melalui pengembangan coretax administration system.

DJP, lanjutnya, juga memiliki 2 pekerjaan utama yang terus dilakukan, yaitu pengawasan kepatuhan material atas tahun-tahun pajak sebelumnya dan pengawasan atas pembayaran masa pada tahun pajak berjalan.

Dia berharap pengawasan atas kepatuhan wajib pajak ini dapat menciptakan basis penerimaan pajak yang lebih kuat dari waktu ke waktu dan meningkatkan tax ratio. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?