IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Tax Holiday Relokasi Kantor Pusat ke IKN Tak Berlaku untuk WP Jakarta

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:37 WIB
Tax Holiday Relokasi Kantor Pusat ke IKN Tak Berlaku untuk WP Jakarta

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi dalam seminar.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas tax holiday atas pemindahan kantor pusat atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berlaku atas wajib pajak badan yang sudah berkantor pusat di Jakarta.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwitohadi mengatakan bila wajib pajak badan yang memindah kantor pusatnya dari Jakarta di IKN diberikan tax holiday, pemerintah bakal kehilangan potensi pajak yang besar.

"Oleh karena itu, yang kita berikan adalah pemindahan dari luar negeri ke Indonesia," ujar Purwitohadi dalam seminar Taxcussion 2023: Optimalisasi Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Bagaimana Kebijakan Pajaknya? yang digelar oleh Taxplore UI, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Purwitohadi mengatakan wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan fasilitas tax holiday ini bila wajib pajak tersebut mendirikan kantor pusat atau kantor regional di IKN, bukan memindahkan kantor yang sudah ada dari luar IKN ke dalam IKN.

"Yang domestik bisa juga, tetapi dia bukan memindahkan tetapi mendirikan. Jadi sesuatu yang baru di IKN yang nanti akan jadi headquarter itu akan kita berikan juga [tax holiday]," ujar Purwitohadi.

Seperti diatur dalam Pasal 35 PP 12/2023, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat atau kantor regional ke IKN berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sepanjang memenuhi 3 syarat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi atau entitas terkait di luar Indonesia. Afiliasi tersebut dapat berupa anak usaha, cabang usaha, joint venture, dan entitas sejenis lainnya.

Kedua, fasilitas tax holiday diberikan bila pelaku usaha dimaksud memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, pelaku usaha harus membentuk badan hukum dalam bentuk PT di Indonesia.

Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang mendirikan kantor pusat di IKN, tax holiday diberikan bila wajib pajak memiliki substansi ekonomi di IKN dan membentuk PT di Indonesia.

Persyaratannya terpenuhi, wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% selama 10 tahun dan sebesar 50% untuk 10 tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra