KEBIJAKAN PAJAK

Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Dian Kurniati | Minggu, 22 September 2024 | 14:00 WIB
Tax Holiday Masih Dikaji, Kemenperin Usul Investor Diberi Insentif Ini

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Binoni Tio A. Napitupulu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menilai pembahasan mengenai perpanjangan masa berlaku fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 menjadi lebih kompleks seiring dengan rencana penerapan pajak minimum global.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan kementeriannya telah mengusulkan agar masa berlaku tax holiday yang berakhir pada 8 Oktober 2024 dapat diperpanjang. Namun untuk sementara, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang layak menikmati tax holiday bisa diberikan fasilitas tax allowance.

"Kami telah menginformasikan kepada Kemenko [Perekonomian] tentang KBLI yang eligible untuk mendapat tax holiday dalam perubahan PP tax allowance. Harapan kami, ketika belum ada tax holiday, ya taruh saja dulu tax allowance," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Binoni menuturkan pembahasan terkait dengan tax holiday perlu mempertimbangkan materi dalam kesepakatan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Melalui Pilar 2 tersebut, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15% atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dia menegaskan pemerintah juga memahami pelaku usaha sangat menantikan kepastian mengenai kebijakan fasilitas tax holiday. Namun, kesepakatan pajak minimum global membuat perpanjangan masa berlaku mengenai tax holiday tidak dapat segera diputuskan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pembahasan mengenai perpanjangan periode tax holiday telah dibahas oleh beberapa kementerian, termasuk Kemenperin dan Kementerian Keuangan. Pemerintah pun berupaya mencegah terjadi kekosongan kebijakan setelah masa berlaku tax holiday berakhir demi menjaga kepastian berusaha.

Binoni menyebut Kemenperin telah mengusulkan KBLI yang layak memperoleh tax holiday agar diberikan fasilitas tax allowance melalui revisi PP 78/2019. Terlebih, Pasal Pasal 9 PP 78/2019 telah mengatur evaluasi fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 2 tahun sejak PP diundangkan.

"Ini sudah sudah dievaluasi, tetapi masih menunggu perubahannya diharmonisasi. Harap tunggu sebentar lagi," ujarnya.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pasal 21 PMK 130/2020 mengatur batas waktu pengajuan usulan tax holiday adalah dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya PMK ini.

Apabila tidak direvisi, tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya bisa diberikan atas usulan yang disampaikan paling lambat 8 Oktober 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini