Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Binoni Tio A. Napitupulu.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menilai pembahasan mengenai perpanjangan masa berlaku fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 menjadi lebih kompleks seiring dengan rencana penerapan pajak minimum global.
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan kementeriannya telah mengusulkan agar masa berlaku tax holiday yang berakhir pada 8 Oktober 2024 dapat diperpanjang. Namun untuk sementara, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang layak menikmati tax holiday bisa diberikan fasilitas tax allowance.
"Kami telah menginformasikan kepada Kemenko [Perekonomian] tentang KBLI yang eligible untuk mendapat tax holiday dalam perubahan PP tax allowance. Harapan kami, ketika belum ada tax holiday, ya taruh saja dulu tax allowance," katanya, dikutip pada Minggu (22/9/2024).
Binoni menuturkan pembahasan terkait dengan tax holiday perlu mempertimbangkan materi dalam kesepakatan pajak minimum global sesuai dengan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Melalui Pilar 2 tersebut, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15% atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal senilai €750 juta per tahun.
Dia menegaskan pemerintah juga memahami pelaku usaha sangat menantikan kepastian mengenai kebijakan fasilitas tax holiday. Namun, kesepakatan pajak minimum global membuat perpanjangan masa berlaku mengenai tax holiday tidak dapat segera diputuskan.
Pembahasan mengenai perpanjangan periode tax holiday telah dibahas oleh beberapa kementerian, termasuk Kemenperin dan Kementerian Keuangan. Pemerintah pun berupaya mencegah terjadi kekosongan kebijakan setelah masa berlaku tax holiday berakhir demi menjaga kepastian berusaha.
Binoni menyebut Kemenperin telah mengusulkan KBLI yang layak memperoleh tax holiday agar diberikan fasilitas tax allowance melalui revisi PP 78/2019. Terlebih, Pasal Pasal 9 PP 78/2019 telah mengatur evaluasi fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 2 tahun sejak PP diundangkan.
"Ini sudah sudah dievaluasi, tetapi masih menunggu perubahannya diharmonisasi. Harap tunggu sebentar lagi," ujarnya.
Pasal 21 PMK 130/2020 mengatur batas waktu pengajuan usulan tax holiday adalah dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya PMK ini.
Apabila tidak direvisi, tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya bisa diberikan atas usulan yang disampaikan paling lambat 8 Oktober 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.