BELGIA

Tax Deduction atas Operasional Kendaraan Perusahaan Bakal Dibatasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 06:00 WIB
Tax Deduction atas Operasional Kendaraan Perusahaan Bakal Dibatasi

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Setelah diajukan pemerintah dan melalui proses pembahasan, Parlemen Belgia menyetujui usulan rancangan undang-undang yang mengatur terkait dengan biaya pengurang penghasilan bruto (tax deduction) atas operasional kendaraan perusahaan.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan rancangan undang-undang perpajakan tersebut dibutuhkan untuk mendorong mobilitas masyarakat yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung industri kendaraan listrik di dalam negeri.

“Selain itu, Belgia melihat mobil perusahaan sebagai'pengungkit yang ideal untuk mencapai ambisi iklimnya. Ambisi utamanya adalah agar semua mobil perusahaan yang baru menjadi nol karbon pada tahun 2026,” tuturnya seperti dilansir Autovista, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada sejumlah fasilitas pajak yang diatur pemerintah dalam RUU tersebut. Pertama, biaya operasional kendaraan nonemisi yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto mencapai 100%. Namun, pada 2027, persentase tersebut akan diturunkan secara bertahap.

Pada 2027, persentase biaya operasional kendaraan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto atau pengurang pajak tersebut menjadi 95%. Tahun-tahun berikutnya menjadi 90%, 82,5%, 75%, dan sebesar 67,5% pada 2031.

Kedua, mengurangi persentase tax deduction atas kendaraan penghasil karbon. Mulai 2025, kendaraan perusahaan yang selama ini memperoleh pengurang penghasilan bruto juga akan diturunkan secara bertahap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada 2025, biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar 75% dari total biaya. Pada 2026, persentase tersebut turun menjadi 50%, 2027 sebesar 25%, dan 2028 sebesar 0%. Dengan kata lain, tak akan ada lagi tax deduction atas biaya kendaraan penghasil emisi pada 2028.

Ketiga, ketentuan tax deduction untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan hibrida ditetapkan sebesar 50%. Namun, biaya pengisian baterai yang bisa dipakai untuk menjadi pengurang penghasilan bruto tetap 100%.

Keempat, pengurangan pajak atas investasi pada stasiun pengisian bahan bakar kendaraan listrik. Pemerintah menawarkan diskon pajak sebesar 45% apabila investasi dilakukan mulai 1 September 2021 hingga 31 Desember 2022.

Pada 2023, diskon atas pajak investasi menjadi 30% dan menjadi 15% pada 2024. Pemerintah Belgia berharap kebijakan pajak tersebut dapat meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di dalam operasional perusahaan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra