EDUKASI PAJAK

Tax Center Punya Peran Penting dalam Implementasi UU HPP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 November 2021 | 10:45 WIB
Tax Center Punya Peran Penting dalam Implementasi UU HPP

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peran Tax Center dalam upaya Mensosialisasikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Menumbuhkan Kesadaraan Taat Pajak, Selasa (30/11/2021).

SUKOHARJO, DDTCNews – Peran tax center tidaklah hanya sebatas menyosialisasikan, tetapi juga turut menjembatani kepentingan pemerintah dan wajib pajak dalam menjamin implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang efektif dan seimbang.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai tax center sebagai pihak ketiga dapat berperan melaksanakan sosialisasi, kajian, serta menerima masukan untuk perbaikan sistem perpajakan.

“Ditjen Pajak tidak boleh dibiarkan sendirian. Pemangku kepentingan lain harus dilibatkan, termasuk tax center. Tax center dapat memberikan sumbangsih yang lebih baik lagi, sehingga pajak sebagai tulang punggung bisa benar-benar diandalkan,” katanya dalam webinar, Selasa (30/11/2021)

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Darussalam menjelaskan UU HPP bertujuan untuk memutus persoalan fundamental perpajakan Indonesia. Menurutnya, UU HPP hadir pada momentum yang tepat sebagai langkah antisipatif untuk mengimbangi pemulihan ekonomi agar penerimaan pajak dapat optimal pascapandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, UU HPP ini merupakan bagian dari kesinambungan agenda reformasi pajak. Dia menambahkan, pemerintah melalui UU HPP, berupaya untuk menyelaraskan kebijakan pajak dengan konsep dasar dan international best practices.

Seperti diketahui, UU HPP mengubah berbagai ketentuan pajak seperti pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai. Setiap muatan perubahan tersebut memiliki waktu pemberlakuan yang bervariasi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kendati telah diundangkan, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi UU HPP antara lain seperti ketersediaan ketentuan teknis, perubahan lanskap perpajakan yang memerlukan pemahaman wajib pajak secara cepat, administrative feasibility, dan proses pemulihan ekonomi.

Terkait dengan ketentuan teknis, pemerintah tengah menyiapkan 43 aturan turunan atau pelaksana UU HPP. Aturan pelaksana itu terdiri atas 8 peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK). Simak ‘Implementasikan UU HPP, Pemerintah Siapkan 43 Aturan Pelaksana’.

“UU HPP hadir di tengah masa pandemi yang belum usai sehingga kesuksesan UU HPP tidak lepas dari proses pemulihan ekonomi. Sebab, pajak merupakan ekor ekonomi. Apabila ekonomi tumbuh, ekonomi bagus, penerimaan pajak akan mengikuti,” jelas Darussalam.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Untuk diketahui, webinar bertajuk Optimalisasi Peran Tax Center dalam upaya Mensosialisasikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Menumbuhkan Kesadaraan Taat Pajak diselenggarakan Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Webinar tersebut digelar bersamaan dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Tax Center UMS dan Kanwil DJP Jawa Tengah II. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini