PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Tingkatkan Kesadaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 18:30 WIB
Tax Amnesty Tingkatkan Kesadaran Pajak Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews — Program pengampunan pajak memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu dengan meningkatkan kesadaran perpajakan, terutama bagi rakyat berpenghasilan tinggi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sasaran utama program pengampunan pajak ialah masyarakat berekonomi besar, adapun keuntungan yang akan didapat setelah masyarakat kelas atas mengikuti program tersebut.

"Program tax amnesty ini mampu menyadarkan seluruh warga negara Indonesia terhadap perpajakan. Khususnya bagi yang menyimpan hartanya di luar negeri, dan memang mereka lah sasaran utama dari program ini," ujarnya di Jakarta, (15/9).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Para pengusaha besar banyak yang menyimpan hartanya di luar negeri, dikarenakan suku bunganya yang lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga di Indonesia. Salah satu tujuan dari program pengampunan pajak yaitu dengan menarik harta yang disimpan di luar negeri untuk segera dikembalikan ke Indonesia.

Pemerintah akan menjamin harta tersebut aman dan juga sekaligus bisa langsung dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi. Mulai dari sektor keuangan, sektor riil, dan beberapa sektor lainnya yang bisa digunakan sebagai penampung investasi.

Ia menambahkan, keuntungan lainnya yang akan didapat oleh partisipan program pengampunan pajak yaitu dibebaskannya dari hukuman pidana dan sanksi administrasi. Bahkan dampak positif pada kehidupan sehari-hari pun akan diperoleh secara langsung.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

"Sebagai penyelenggara negara, saya turut mengikuti kesempatan program (tax amnesty) ini. Karena dalam kehidupan sehari-hari, keistimewaan yang akan didapat yaitu nyenyaknya tidur kita setiap harinya," tuturnya.

Selain itu, hingga saat ini para pejabat negara sudah mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di samping akan mengikuti program pengampunan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi