PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Tingkatkan Kesadaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 18:30 WIB
Tax Amnesty Tingkatkan Kesadaran Pajak Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews — Program pengampunan pajak memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu dengan meningkatkan kesadaran perpajakan, terutama bagi rakyat berpenghasilan tinggi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sasaran utama program pengampunan pajak ialah masyarakat berekonomi besar, adapun keuntungan yang akan didapat setelah masyarakat kelas atas mengikuti program tersebut.

"Program tax amnesty ini mampu menyadarkan seluruh warga negara Indonesia terhadap perpajakan. Khususnya bagi yang menyimpan hartanya di luar negeri, dan memang mereka lah sasaran utama dari program ini," ujarnya di Jakarta, (15/9).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Para pengusaha besar banyak yang menyimpan hartanya di luar negeri, dikarenakan suku bunganya yang lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga di Indonesia. Salah satu tujuan dari program pengampunan pajak yaitu dengan menarik harta yang disimpan di luar negeri untuk segera dikembalikan ke Indonesia.

Pemerintah akan menjamin harta tersebut aman dan juga sekaligus bisa langsung dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi. Mulai dari sektor keuangan, sektor riil, dan beberapa sektor lainnya yang bisa digunakan sebagai penampung investasi.

Ia menambahkan, keuntungan lainnya yang akan didapat oleh partisipan program pengampunan pajak yaitu dibebaskannya dari hukuman pidana dan sanksi administrasi. Bahkan dampak positif pada kehidupan sehari-hari pun akan diperoleh secara langsung.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Sebagai penyelenggara negara, saya turut mengikuti kesempatan program (tax amnesty) ini. Karena dalam kehidupan sehari-hari, keistimewaan yang akan didapat yaitu nyenyaknya tidur kita setiap harinya," tuturnya.

Selain itu, hingga saat ini para pejabat negara sudah mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di samping akan mengikuti program pengampunan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP