UNIVERSITAS INDONESIA

Tax Amnesty Butuh 'Trust' dari Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 17:55 WIB
Tax Amnesty Butuh 'Trust' dari Masyarakat Seminar Tax Amnesty FEB UI, Salemba (Foto: Sna/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mensosialisasikan program tax amnesty kepada mahasiswa dan masyarakat umum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar seminar nasional tax amnesty di Ruang Auditorium MAKSI-PPAk FEB UI, Selasa (9/8).

Seminar yang mengusung tema “Tax Amnesty, Langkah Awal Menuju Babak Baru Perpajakan Indonesia” ini dibuka oleh John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak sekaligus Ketua IAI-KAPj, dan Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pajak Puspita Wulandari.

Tax amnesty ini dapat berhasil kalau ada trust dari masyarakat, tanpa adanya trust dari masyarakat sangat impossible program ini akan sukses. Jadi tidak perlu ragu lagi untuk ikut program ini. Saya pribadi saja akan ikut, kalau anda tidak ikut berarti akan tersesat,” ujar John saat menyampaikan sambutannya.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sementara itu, Puspita Wulandari menilai tax amnesty telah membawa sentimen positif pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya animo masyarakat yang antusias dalam menyambut program tax amnesty ini berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di triwulan II menjadi 5,18%.

Narasumber dalam diskusi seminar kali ini juga menghadirkan Managing Partner DDTC Darussalam yang juga merangkap sebagai pengurus IAI-KAPj dan Permana Adi Saputra, Partner PB Taxand sekaligus Sekretaris Jenderal IAI-KAPj.

Dalam paparannya, Darussalam menjelaskan filosofi tax amnesty sebagai jembatan menuju sistem pajak yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, diberlakukannya tax amnesty ini juga merupakan awal dari babak baru perpajakan Indonesia.

Adapun sebagai pembicara kedua, Permana Adi mengupas pemahaman mengenai pelaksanaan tax amnesty berdasarkan UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan pajak yang saat ini secara halus digumamkan sebagai amnesti pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN