UNIVERSITAS INDONESIA

Tax Amnesty Butuh 'Trust' dari Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 17:55 WIB
Tax Amnesty Butuh 'Trust' dari Masyarakat Seminar Tax Amnesty FEB UI, Salemba (Foto: Sna/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mensosialisasikan program tax amnesty kepada mahasiswa dan masyarakat umum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar seminar nasional tax amnesty di Ruang Auditorium MAKSI-PPAk FEB UI, Selasa (9/8).

Seminar yang mengusung tema “Tax Amnesty, Langkah Awal Menuju Babak Baru Perpajakan Indonesia” ini dibuka oleh John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak sekaligus Ketua IAI-KAPj, dan Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pajak Puspita Wulandari.

Tax amnesty ini dapat berhasil kalau ada trust dari masyarakat, tanpa adanya trust dari masyarakat sangat impossible program ini akan sukses. Jadi tidak perlu ragu lagi untuk ikut program ini. Saya pribadi saja akan ikut, kalau anda tidak ikut berarti akan tersesat,” ujar John saat menyampaikan sambutannya.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Sementara itu, Puspita Wulandari menilai tax amnesty telah membawa sentimen positif pada pertumbuhan ekonomi. Pasalnya animo masyarakat yang antusias dalam menyambut program tax amnesty ini berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di triwulan II menjadi 5,18%.

Narasumber dalam diskusi seminar kali ini juga menghadirkan Managing Partner DDTC Darussalam yang juga merangkap sebagai pengurus IAI-KAPj dan Permana Adi Saputra, Partner PB Taxand sekaligus Sekretaris Jenderal IAI-KAPj.

Dalam paparannya, Darussalam menjelaskan filosofi tax amnesty sebagai jembatan menuju sistem pajak yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, diberlakukannya tax amnesty ini juga merupakan awal dari babak baru perpajakan Indonesia.

Adapun sebagai pembicara kedua, Permana Adi mengupas pemahaman mengenai pelaksanaan tax amnesty berdasarkan UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan pajak yang saat ini secara halus digumamkan sebagai amnesti pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Kamis, 28 November 2024 | 10:33 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 November 2024 | 12:25 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Babak Final Tax Case TIF FEB UI, Bahas Kenaikan PPN 12%

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?