JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai dampak tax amnesty pada pasar modal tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Jum’at (01/07). Banyak pihak optimis kebijakan ini dapat memberikan kejayaan bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun akibatnya, nilai rupiah menurun 0,4% menjadi Rp13.210 akibat hasil ambil untung.
Selain itu, ada pula berita tentang penerimaan pajak hingga bulan Juni 2016. Realisasi penerimaan turun. Penerimaan hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) memang meningkat 6,7%, namun untuk penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melorot 5,28%. Lantas berapa sebenarnya penerimaan pajak hingga bulan Juni? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Berdasarkan data informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga 28 Juni 2016 turun 3,92% menjadi Rp429 triliun dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Namun DJP yakin penerimaan pajak pada dua hari terakhir di bulan Juni dapat meraup Rp24 triliun yang berasal dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan revaluasi aset PT. PLN (Persero).
DJP memperkirakan akan ada penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi karena adanya peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016. Namun berkurangnya PPh 21 tersebut dapat ditambal dengan penerapan kebijakan tax amnesty yang mulai berlaku hari ini (1/7).
Tim repatriasi aset segera membidik Singapura yang di kenal sebagai negara favorit bagi wajib pajak untuk menyimpan aset dan hartanya. Tarif pajak di Singapura cukup kecil sehingga menyenangkan kantong wajib pajak. Di sana, mereka langsung bertemu dengan sejumlah pengusaha dan perwakilan perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan di Indonesia dan melakukan sosialisasi tentang kebijakan pengampunan pajak.
Berkurangnya sentimen Brexit dan sambutan positif terhadap tax amnesty membuat IHSG merangkak naik. Naiknya IHSG ke angka 5.000 merupakan posisi tertinggi selama tahun 2016. Investor asing mulai melihat instrumen keuangan di tempat yang aman atau safe haven pasca pengumuman Brexit. Maka banyak investor asal Eropa yang memasukkan dananya ke Indonesia.
Spanyol kini bergabung bersama beberapa negara di Eropa untuk melakukan investigasi pajak pada perusaan mesin pencari ini. Otoritas Pajak Spanyol akan mencari bukti bahwa besaran pajak Google bayarkan jauh dari keuntungan sebenarnya akibat dari aktivitas bisnis yang mereka lakukan di negara tersebut. Mereka menilai Google telah mengemplang PPN dan beberapa pajak lainnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.