INDIA

Tax Amnesty Berakhir, Deklarasi Aset Tembus Rp129 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:52 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Deklarasi Aset Tembus Rp129 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berhasil mencatatkan hampir senilai US$10 miliar atau sekitar ₹625,5 miliar setara dengan Rp129 triliun atas deklarasi aset yang tersembunyi dari program amnesti pajak yang dilakukan selama 4 bulan sejak Juni – September 2016.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan program amnesti pajak yang ditujukan kepada para pengelak pajak ini ditutup Jumat (30/9) dan berhasil menarik 64.275 deklarasi aset dan menambah jumlah pendapatan pemerintah sebesar ₹294 miliar (Rp57 triliun).

Program ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan asetnya yang selama ini belum di deklarasikan kepada otoritas pajak tanpa adanya resiko penuntutan. Wajib pajak hanya akan dikenakan tarif tebusan sebesar 45% dari aset yang yang dideklarasikan dalam program tersebut.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

“Program ini menjadi salah satu janji pemilu Perdana Menteri Narendra Modi dalam menindak illicit ‘black money’. Angka saat ini juga dapat meningkat jumlahnya setelah perhitungan akhir dilakukan,” ucap Jaitley di New Delhi, Sabtu (1/10).

Pemerintah India tidak mengumumkan kepada publik jumlah target penerimaan dari program amnesti pajak ini. Namun, beberapa laporan media mengatakan pemerintaah ingin mengungkap sebanyak ₹1 triliun aset yang belum di deklarasikan.

Pelaksanaan program ini didasarkan atas program amnesti pajak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemerintah India pada tahun 1997 yang berhasil meraup penerimaan hingga mencapai ₹97,6 miliar (Rp19 triliun).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sementara itu, seperti dilansir oleh Financial Times (11/10), hanya sekitar 4% dari orang dewasa di India yang taat dalam membayar pajak penghasilannya.

Oleh karena itu, pada awal tahun pemerintah India telah menghubungi sekitar 700.000 wajib pajak, dan mendesaknya untuk mendeklarasikan aset mereka selama program amnesti berlangsung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?