INDIA

Tax Amnesty Berakhir, Deklarasi Aset Tembus Rp129 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 19:52 WIB
Tax Amnesty Berakhir, Deklarasi Aset Tembus Rp129 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berhasil mencatatkan hampir senilai US$10 miliar atau sekitar ₹625,5 miliar setara dengan Rp129 triliun atas deklarasi aset yang tersembunyi dari program amnesti pajak yang dilakukan selama 4 bulan sejak Juni – September 2016.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan program amnesti pajak yang ditujukan kepada para pengelak pajak ini ditutup Jumat (30/9) dan berhasil menarik 64.275 deklarasi aset dan menambah jumlah pendapatan pemerintah sebesar ₹294 miliar (Rp57 triliun).

Program ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan asetnya yang selama ini belum di deklarasikan kepada otoritas pajak tanpa adanya resiko penuntutan. Wajib pajak hanya akan dikenakan tarif tebusan sebesar 45% dari aset yang yang dideklarasikan dalam program tersebut.

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

“Program ini menjadi salah satu janji pemilu Perdana Menteri Narendra Modi dalam menindak illicit ‘black money’. Angka saat ini juga dapat meningkat jumlahnya setelah perhitungan akhir dilakukan,” ucap Jaitley di New Delhi, Sabtu (1/10).

Pemerintah India tidak mengumumkan kepada publik jumlah target penerimaan dari program amnesti pajak ini. Namun, beberapa laporan media mengatakan pemerintaah ingin mengungkap sebanyak ₹1 triliun aset yang belum di deklarasikan.

Pelaksanaan program ini didasarkan atas program amnesti pajak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemerintah India pada tahun 1997 yang berhasil meraup penerimaan hingga mencapai ₹97,6 miliar (Rp19 triliun).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sementara itu, seperti dilansir oleh Financial Times (11/10), hanya sekitar 4% dari orang dewasa di India yang taat dalam membayar pajak penghasilannya.

Oleh karena itu, pada awal tahun pemerintah India telah menghubungi sekitar 700.000 wajib pajak, dan mendesaknya untuk mendeklarasikan aset mereka selama program amnesti berlangsung. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini