PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Akan Berakhir, Begini Ancaman Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 18:45 WIB
Tax Amnesty Akan Berakhir, Begini Ancaman Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengingatkan wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tak melewatkan kesempatan ini. Adapun gelombang terakhir program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setalah tax amnesty berakhir, Ditjen Pajak akan memberikan kategori kepada wajib pajak.

“Ada 2 jenis wajib pajak, wajib pajak yang bisa tidur tenang, dan wajib pajak yang harus berhati-hati. Wajib pajak yang bisa tidur tenang itu karena urusan perpajakannya sudah dibenahi, sedangkan wajib pajak yang harus berhati-hati itu urusan pajaknya belum dibenahi dan akan kami proses,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak, namun urusan perpajakannya sudah sesuai dan benar, maka tidak perlu merasa khawatir. Sedangkan wajib pajak baik sudah mengikuti program itu tapi belum sesuai maka harus segera diperbaiki.

Ditjen Pajak akan segera memeriksa data setiap wajib pajak yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya dengan melalui data wajib pajak yang diperoleh dari berbagai sumber.

“Manfaatkan program pengampunan pajak yang tersisa satu bulan. Apa lagi nanti akan berlaku automatic exchange of information, mau lari kemana lagi. Kalau tidak diberlakukan peraturan ini nanti kasihan wajib pajak yang sudah patuh,” tuturnya.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Hestu menegaskan strategi yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak yaitu dengan memberlakukan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang di dalamnya berbunyi mengenai aspek keadilan yang harus diterapkan dalam urusan perpajakan.

Kendati demikian, Ditjen Pajak akan memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. Selanjutnya pemeriksaan ini akan diterapkan pada wajib pajak yang kurang bayar pajak atau kurang patuh terhadap peraturan perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?