PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Akan Berakhir, Begini Ancaman Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 18:45 WIB
Tax Amnesty Akan Berakhir, Begini Ancaman Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengingatkan wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tak melewatkan kesempatan ini. Adapun gelombang terakhir program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan setalah tax amnesty berakhir, Ditjen Pajak akan memberikan kategori kepada wajib pajak.

“Ada 2 jenis wajib pajak, wajib pajak yang bisa tidur tenang, dan wajib pajak yang harus berhati-hati. Wajib pajak yang bisa tidur tenang itu karena urusan perpajakannya sudah dibenahi, sedangkan wajib pajak yang harus berhati-hati itu urusan pajaknya belum dibenahi dan akan kami proses,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurutnya wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak, namun urusan perpajakannya sudah sesuai dan benar, maka tidak perlu merasa khawatir. Sedangkan wajib pajak baik sudah mengikuti program itu tapi belum sesuai maka harus segera diperbaiki.

Ditjen Pajak akan segera memeriksa data setiap wajib pajak yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya dengan melalui data wajib pajak yang diperoleh dari berbagai sumber.

“Manfaatkan program pengampunan pajak yang tersisa satu bulan. Apa lagi nanti akan berlaku automatic exchange of information, mau lari kemana lagi. Kalau tidak diberlakukan peraturan ini nanti kasihan wajib pajak yang sudah patuh,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Hestu menegaskan strategi yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak yaitu dengan memberlakukan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang di dalamnya berbunyi mengenai aspek keadilan yang harus diterapkan dalam urusan perpajakan.

Kendati demikian, Ditjen Pajak akan memprioritaskan pemeriksaan kepada wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. Selanjutnya pemeriksaan ini akan diterapkan pada wajib pajak yang kurang bayar pajak atau kurang patuh terhadap peraturan perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP