PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp 137,17 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:45 WIB
Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp 137,17 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada Juni 2023 mencapai Rp137,17 miliar.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN itu telah dilakukan pada 15 Juni 2023 lalu. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.

"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS wajib pajak dengan jumlah sebesar Rp137,17 miliar," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

DJPPR menyebut setelmen transaksi private placement SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS telah berlangsung pada 20 Juni 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan SBSN seri PBS035.

SBSN seri PBS035 ditawarkan dengan tenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate sebesar 6,75% dan dan yield 7,09%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program tersebut sudah berakhir 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada Februari dan April 2023 lalu, pemerintah juga menawarkan SBSN khusus PPS, dengan transaksinya senilai total Rp266,62 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra