PROVINSI BALI

Tawarkan Insentif Pajak, Gubernur Ajak Warga Beli Kendaraan Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 29 Mei 2022 | 16:00 WIB
Tawarkan Insentif Pajak, Gubernur Ajak Warga Beli Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster mengajak pegawai Pemprov Bali, pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, hingga pelajar untuk dapat menjadi contoh penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Koster menyebut Pemprov Bali telah menyediakan insentif pajak kepada pemilik kendaraan bermotor listrik. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali.

“Dari segi perpajakan, tarif BBNKB yang seharusnya 10% kini menjadi 1,5 %. Lalu, pajak kendaraan bermotornya juga lebih rendah, plus BPD Bali telah memberikan bunga pinjaman yang rendah,” katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemprov Bali, lanjut Koster, telah mengatur berbagai strategi penggunaan energi bersih, termasuk anjuran penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, melalui Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih.

Bali menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan energi bersih dan energi baru terbarukan, serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Hal ini menjadi penanda Bali tengah memasuki era baru dalam mewujudkan Bali Energi Bersih.

Menurut Koster, regulasi hingga pemberian fasilitas pajak ini diharapkan bisa menjaga kelestarian alam Bali beserta dengan isinya. Dia juga bersyukur pembangunan Bali yang dicanangkannya dengan mewujudkan alam Bali bersih ternyata menjadi tema KTT G20.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi Bali sudah melangkah melewati kata transisi melalui regulasinya. Sekarang tinggal ditancap lagi progresnya agar Bali bisa full menggunakan kendaraan listrik. Harapan saya, jika benar terjadi maka Bali akan keren sekali dan udara Bali lebih bersih," tuturnya.

Koster menambahkan kendaraan motor listrik berbasis baterai sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara dan polusi suara. Dia juga menilai kendaraan listrik lebih hemat karena tidak menggunakan BBM hingga oli serta dapat memperoleh fasilitas pajak.

“Untuk jangka waktu 5 tahun, jika dihitung-hitung kendaraan motor listrik ini akan jauh lebih murah operasionalnya,” jelas Koster, seperti dilansir wartabalionline.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra