KEBIJAKAN PAJAK

Tawari Insentif Fiskal, Sri Mulyani Ajak Investor Jepang Masuk ke IKN

Dian Kurniati | Minggu, 19 Februari 2023 | 08:00 WIB
Tawari Insentif Fiskal, Sri Mulyani Ajak Investor Jepang Masuk ke IKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menawarkan peluang investasi pada proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren.

Sri Mulyani mengatakan anggota Keidanren sangat tertarik mengenai pembangunan IKN. Selama bertemu dengan Keidanren, menkeu banyak menjelaskan soal skenario pembangunan, progres, serta kebijakan untuk mendukung proyek tersebut, termasuk insentif fiskal.

"Saya memberikan pemaparan mengenai rencana jangka panjang pembangunan IKN sesuai undang-undangnya, dan juga berbagai insentif fiskal yang kita telah lahirkan," katanya, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dalam pembangunan IKN sangat terbuka dengan keterlibatan sektor swasta. Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif fiskal agar makin banyak investor yang tertarik menanamkan modal pada proyek tersebut.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Nanti, RPP tersebut akan turut mengatur pemberian insentif bagi investor.

Beberapa insentif yang akan ditawarkan antara lain seperti tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), serta ketentuan PPN khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dokumen One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) menyebut contoh insentif yang diberikan ialah tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035.

Pemerintah juga akan memberikan insentif tax holiday bagi perusahaan yang mendirikan atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif diberikan selama 10 tahun dan setelahnya diberikan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Untuk mendukung financial center, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemerintah juga berencana memberikan pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Pusat keuangan juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

WNA pun akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center. Untuk WNI, akan diberikan pembebasan PPh yang berlaku hingga 2032 dan setelahnya terdapat fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra