KEBIJAKAN FISKAL

Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:55 WIB
Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak untuk para pelaku industri yang beroperasi di kawasan Indonesia timur.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengatakan insentif itu berupa tax holiday dan tax allowance. Dia berharap dua insentif itu akan mendorong lebih banyak investor menanamkan modalnya ke kawasan Indonesia timur.

"Sehingga akan mengurangi juga pengiriman barang dari Indonesia barat. Jangan terlalu banyak [barang produksi] dari Jawa diangkut ke sana lagi karena cost [besar]," katanya usai rapat terbatas tentang akselerasi tol laut, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Luhut berencana menggencarkan tawaran investasi ke kawasan Indonesia timur itu kepada investor. Jika pelaku industri terus berdatangan, dia meyakini kawasan produksi tidak hanya berfokus di kawasan Indonesia barat, terutama Pulau Jawa.

Sebagai tahap awal, Luhut akan menawarkan insentif pajak itu kepada pelaku industri makanan dan minuman serta bahan baku seperti semen. Penambahan sektor industri juga bisa dilakukan tergantung kebutuhan masyarakat di kawasan Indonesia timur.

Sebagai penunjang kawasan industri di Indonesia timur, pemerintah juga kembali mengucurkan subdisi untuk tol laut tahun ini. Subsidi itu diharapkan bisa meringankan beban logistik para pelaku usaha yang ingin mendatangkan bahan baku dari Indonesia barat.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Subsidinya ini tidak hanya dari port ke port, tapi juga sampai kepada penerima," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi tol laut senilai Rp436 miliar untuk mengoperasikan 26 trayek yang terdiri dari 2 trayek hub, 19 trayek destinasi, dan 5 trayek perintis. Nilai itu naik 94% atau hampir dua kali lipat dibanding alokasi subsidi tahun lalu yang hanya Rp224 miliar.

Sejak diluncurkan pada 2015, pemerintah memulai pemberian subsidi tol laut senilai Rp71 miliar. Jumlah subsidi terus bertambah seiring penambahan trayek tol laut menjadi Rp218,9 miliar pada 2016, Rp355 miliar pada 2017, serta Rp447,6 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, pemerintah sempat memangkas subsidi pada 2019 untuk mengevaluasi efektivitasnya. Selain itu, pemerintah juga berjanji menghapus monopoli peredaran barang ke kawasan Indonesia timur untuk menekan disparitas harga dengan kawasan barat.

"Nanti yang menjadi agen melakukan distribusi barang ini tidak hanya pada satu (pengecer), kita paling tidak dua atau tiga, sehingga dengan demikian tidak ada nanti monopoli oleh satu perusahaan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?