KEBIJAKAN FISKAL

Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:55 WIB
Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak untuk para pelaku industri yang beroperasi di kawasan Indonesia timur.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengatakan insentif itu berupa tax holiday dan tax allowance. Dia berharap dua insentif itu akan mendorong lebih banyak investor menanamkan modalnya ke kawasan Indonesia timur.

"Sehingga akan mengurangi juga pengiriman barang dari Indonesia barat. Jangan terlalu banyak [barang produksi] dari Jawa diangkut ke sana lagi karena cost [besar]," katanya usai rapat terbatas tentang akselerasi tol laut, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Luhut berencana menggencarkan tawaran investasi ke kawasan Indonesia timur itu kepada investor. Jika pelaku industri terus berdatangan, dia meyakini kawasan produksi tidak hanya berfokus di kawasan Indonesia barat, terutama Pulau Jawa.

Sebagai tahap awal, Luhut akan menawarkan insentif pajak itu kepada pelaku industri makanan dan minuman serta bahan baku seperti semen. Penambahan sektor industri juga bisa dilakukan tergantung kebutuhan masyarakat di kawasan Indonesia timur.

Sebagai penunjang kawasan industri di Indonesia timur, pemerintah juga kembali mengucurkan subdisi untuk tol laut tahun ini. Subsidi itu diharapkan bisa meringankan beban logistik para pelaku usaha yang ingin mendatangkan bahan baku dari Indonesia barat.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Subsidinya ini tidak hanya dari port ke port, tapi juga sampai kepada penerima," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi tol laut senilai Rp436 miliar untuk mengoperasikan 26 trayek yang terdiri dari 2 trayek hub, 19 trayek destinasi, dan 5 trayek perintis. Nilai itu naik 94% atau hampir dua kali lipat dibanding alokasi subsidi tahun lalu yang hanya Rp224 miliar.

Sejak diluncurkan pada 2015, pemerintah memulai pemberian subsidi tol laut senilai Rp71 miliar. Jumlah subsidi terus bertambah seiring penambahan trayek tol laut menjadi Rp218,9 miliar pada 2016, Rp355 miliar pada 2017, serta Rp447,6 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Namun, pemerintah sempat memangkas subsidi pada 2019 untuk mengevaluasi efektivitasnya. Selain itu, pemerintah juga berjanji menghapus monopoli peredaran barang ke kawasan Indonesia timur untuk menekan disparitas harga dengan kawasan barat.

"Nanti yang menjadi agen melakukan distribusi barang ini tidak hanya pada satu (pengecer), kita paling tidak dua atau tiga, sehingga dengan demikian tidak ada nanti monopoli oleh satu perusahaan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN