KEBIJAKAN FISKAL

Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Dian Kurniati | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:55 WIB
Tawaran Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha di Kawasan Indonesia Timur

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak untuk para pelaku industri yang beroperasi di kawasan Indonesia timur.

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan mengatakan insentif itu berupa tax holiday dan tax allowance. Dia berharap dua insentif itu akan mendorong lebih banyak investor menanamkan modalnya ke kawasan Indonesia timur.

"Sehingga akan mengurangi juga pengiriman barang dari Indonesia barat. Jangan terlalu banyak [barang produksi] dari Jawa diangkut ke sana lagi karena cost [besar]," katanya usai rapat terbatas tentang akselerasi tol laut, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Luhut berencana menggencarkan tawaran investasi ke kawasan Indonesia timur itu kepada investor. Jika pelaku industri terus berdatangan, dia meyakini kawasan produksi tidak hanya berfokus di kawasan Indonesia barat, terutama Pulau Jawa.

Sebagai tahap awal, Luhut akan menawarkan insentif pajak itu kepada pelaku industri makanan dan minuman serta bahan baku seperti semen. Penambahan sektor industri juga bisa dilakukan tergantung kebutuhan masyarakat di kawasan Indonesia timur.

Sebagai penunjang kawasan industri di Indonesia timur, pemerintah juga kembali mengucurkan subdisi untuk tol laut tahun ini. Subsidi itu diharapkan bisa meringankan beban logistik para pelaku usaha yang ingin mendatangkan bahan baku dari Indonesia barat.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Subsidinya ini tidak hanya dari port ke port, tapi juga sampai kepada penerima," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi tol laut senilai Rp436 miliar untuk mengoperasikan 26 trayek yang terdiri dari 2 trayek hub, 19 trayek destinasi, dan 5 trayek perintis. Nilai itu naik 94% atau hampir dua kali lipat dibanding alokasi subsidi tahun lalu yang hanya Rp224 miliar.

Sejak diluncurkan pada 2015, pemerintah memulai pemberian subsidi tol laut senilai Rp71 miliar. Jumlah subsidi terus bertambah seiring penambahan trayek tol laut menjadi Rp218,9 miliar pada 2016, Rp355 miliar pada 2017, serta Rp447,6 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Namun, pemerintah sempat memangkas subsidi pada 2019 untuk mengevaluasi efektivitasnya. Selain itu, pemerintah juga berjanji menghapus monopoli peredaran barang ke kawasan Indonesia timur untuk menekan disparitas harga dengan kawasan barat.

"Nanti yang menjadi agen melakukan distribusi barang ini tidak hanya pada satu (pengecer), kita paling tidak dua atau tiga, sehingga dengan demikian tidak ada nanti monopoli oleh satu perusahaan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6