DITJEN PAJAK

Tata Kelola Organisasi di KPP Pratama Bakal Berubah, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:43 WIB
Tata Kelola Organisasi di KPP Pratama Bakal Berubah, Kok Bisa?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk memperluas basis pajak dengan pendekatan kewilayahan akan berdampak pada perubahan tata kelola organisasi di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pendekatan baru berbasis kewilayahan akan menjadi tugas utama KPP Pratama. Seksi Ekstensifikasi serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) akan terpengaruh.

“Jadi memang fungsi ekstensifikasi akan melebur ke [Seksi] Waskon," katanya kepada DDTCNews, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Hestu menjelaskan konsep dari pendekatan kewilayahan akan diterjemahkan melalui adanya satu Seksi Waskon di KPP Pratama yang mengerjakan tugas khusus. Tugas khusus itu adalah pengawasan wajib pajak prioritas atau yang menjadi penentu penerimaan di unit vertikal DJP.

Sementara itu, Seksi Waskon lainnya dan ditambah Seksi Ekstensifikasi yang dilebur akan menjalankan tugas ekstensifikasi dan intensifikasi untuk wajib pajak nonprioritas.

“Jadi untuk Seksi Waskon lainnya ditugaskan untuk pengawasan atas wajib pajak selebihnya dan juga melakukan aktifitas intensifikasi berdasarkan kewilayahan itu," imbuhnya.

Baca Juga:
Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Hestu menambahkan perubahan cara kerja dan tata organisasi akan mengubah formulasi penilaian kinerja fiskus atau key performance indicator (KPI). Selain itu, distribusi target penerimaan pajak pada level KPP Madya dan KPP Pratama juga ikut berubah sejalan dengan pendekatan baru.

Seperti diketahui, DJP berencana menambah 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas. Nantinya, akan ada sejumlah wajib pajak di KPP Pratama yang masuk ke KPP Madya. Baca artikel ‘Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini’.

"Iya, KPI juga ikut berubah nantinya," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax