PMK 79/2023

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 13:00 WIB
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali saat memberikan paparan dalam Regular Tax Discussion yang digelar KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 diperlukan guna mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian yang tersebar pada beragam undang-undang perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mencontohkan kebutuhan untuk melakukan penilaian terhadap harga perolehan jika ada jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, penilaian itu belum sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam UU PPh.

"Kalau ada jual beli terkait hubungan istimewa maka menggunakan nilai yang seharusnya. Kata 'yang seharusnya' ini merupakan konsep dari nilai pasar. Nilai pasar ini secara eksplisit di undang-undang mungkin ada, tetapi definisinya belum ada," katanya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan dalam UU PPh, PMK 79/2023 juga menjadi dasar bagi penilai di DJP untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan oleh UU PBB, UU PPN, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Dengan adanya PMK 79/2023, terdapat alur dan proses bisnis bagi fiskus untuk melaksanakan penilaian untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, hingga penagihan.

"Kegiatan penilaian inilah yang diatur dalam PMK 79/2023. Jadi, penilaian yang ada sesungguhnya mengakomodasi seluruh pasal dalam undang-undang, baik PBB, PPh, PPN, dan seterusnya. Namun, tetap dalam kerangka yang itu merupakan proses bisnis utamanya wajib pajak," ujar Majdi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai contoh, dalam hal dilakukan pengawasan terhadap penjualan aktiva oleh wajib pajak kepada pihak afiliasinya maka penilaian atas nilai jual dilakukan penilai bersama account representative (AR) menggunakan mekanisme pengawasan.

"Hasil dari penilaian akan ditindaklanjuti oleh proses bisnis tadi, pengawasan, pemeriksaan, dan seterusnya. Jadi, sebagai wajib pajak misalnya, kalau dia menerima SP2DK dan diimbau ternyata ada kurang bayar, bisa jadi karena penilaian ini," tutur Majdi.

Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU PPSP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk penilaian NJOP dalam rangka melaksanakan UU PBB, penilaian dilakukan dengan mengacu pada PMK 186/2019.

PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. Artinya, PMK ini sudah berlaku sejak September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra