Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang seharusnya tidak terutang atau dengan cara mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Mengutip dari situs web DJP, restitusi bisa dilakukan atas dua kondisi, yaitu kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan restitusi PPh, PPN, dan/atau PPnBM karena wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
“Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dipisahkan berdasarkan hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran,” sebut DJP, dikutip pada Kamis (5/10/2023).
Terdapat 3 hal yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Pertama, restitusi atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar, restitusi atas kelebihan pajak dalam rangka impor, dan restitusi atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.
Khusus untuk restitusi atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mula-mula, permohonan restitusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan restitusi juga harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
Pihak pembayar yang dimaksud tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi; wajib pajak badan; dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar maka permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Permohonan pengembalian pembayaran pajak juga harus dilampiri dengan sejumlah dokumen antara lain bukti asli pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Kemudian, dokumen penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Setelah itu, permohonan restitusi disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak juga bisa menyampaikan kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan apabila orang pribadi atau badan tersebut tidak wajib memiliki NPWP, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
Selain penyampaian permohonan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Sebagai informasi, bukti penerimaan surat yang dimaksud tersebut merupakan bukti penerimaan surat permohonan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.