PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (15)

Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 18 Januari 2019 | 16:36 WIB
Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN

PENGUSAHA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan seluruh transaksi bisnisnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan.

PKP yang memiliki banyak cabang bisnis tentua akan sangat kerepotan jika harus melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan untuk setiap cabangnya. Untuk mengatasi persoalan itu, Ditjen Pajak memberikan kemudahan melalui mekanisme pemusatan pelaporan PPN.

Ketentuan pemusatan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Aturan ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang PPN.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

PER-19/2010 menyebutkan bahwa PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN. Misalnya, jika PKP memiliki 10 cabang maka laporannya dapat dibuat satu laporan saja.

Agar mendapatkan fasilitas pemusatan, PKP dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Pemberitahuan secara tertulis seperti di atas harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga:
Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN
  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.


Setelah menerima surat pemberitahuan, dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja, Kepala Kanwil Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang. Tetapi jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat PPN Terutang.

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP tersebut memiliki kewajiban memberitahukan kepada Kanwil Ditjen Pajak dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan cabang.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

PKP yang mendapatkan pemusatan maka pelaporan SPT Masa PPN-nya digabung antara pusat dan cabang, sehingga mencerminkan seluruh transaksi perusahaan. Kemudian, penyerahan antarcabang, atau cabang ke pusat dan sebaliknya bukan merupakan taxable event sehingga faktur pajak yang diterbitkan hanya benar-benar penyerahan ke pihak lain (penjualan ke entitas lain) saja.

Perlu diketahui, tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha PKP yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus, serta mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Persetujuan pemusatan tempat PPN terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang diterbitkan dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kepala KPP yang mengadministrasikan tempat pemusatan PPN terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala KPP menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini