PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (15)

Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 18 Januari 2019 | 16:36 WIB
Tata Cara Pemusatan Tempat Terutang PPN

PENGUSAHA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan seluruh transaksi bisnisnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan.

PKP yang memiliki banyak cabang bisnis tentua akan sangat kerepotan jika harus melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan untuk setiap cabangnya. Untuk mengatasi persoalan itu, Ditjen Pajak memberikan kemudahan melalui mekanisme pemusatan pelaporan PPN.

Ketentuan pemusatan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Aturan ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang PPN.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

PER-19/2010 menyebutkan bahwa PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN. Misalnya, jika PKP memiliki 10 cabang maka laporannya dapat dibuat satu laporan saja.

Agar mendapatkan fasilitas pemusatan, PKP dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Pemberitahuan secara tertulis seperti di atas harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan
  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.


Setelah menerima surat pemberitahuan, dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja, Kepala Kanwil Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang. Tetapi jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat PPN Terutang.

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP tersebut memiliki kewajiban memberitahukan kepada Kanwil Ditjen Pajak dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan cabang.

Baca Juga:
Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

PKP yang mendapatkan pemusatan maka pelaporan SPT Masa PPN-nya digabung antara pusat dan cabang, sehingga mencerminkan seluruh transaksi perusahaan. Kemudian, penyerahan antarcabang, atau cabang ke pusat dan sebaliknya bukan merupakan taxable event sehingga faktur pajak yang diterbitkan hanya benar-benar penyerahan ke pihak lain (penjualan ke entitas lain) saja.

Perlu diketahui, tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha PKP yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus, serta mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang atau tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Persetujuan pemusatan tempat PPN terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang diterbitkan dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang.

Baca Juga:
PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

Kepala KPP yang mengadministrasikan tempat pemusatan PPN terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala KPP menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kanwil.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?