KABUPATEN TASIKMALAYA

Tasikmalaya Gelar Pemutihan Denda Pajak, Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 12:00 WIB
Tasikmalaya Gelar Pemutihan Denda Pajak, Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku sepanjang Juni hingga September 2023.

JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk menyambut hari jadi ke-391 dan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Dengan adanya keputusan ini, sanksi administrasi yang biasanya berupa denda atau penalti atas tunggakan pembayaran PBB-P2 akan dihapuskan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jdihdprdkabtasikmalaya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Bupati Ade Sugianto telah menerbitkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.235-BPKPD/2023 mengenai penghapusan denda PBB-P2. Melalui program ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2014 hingga 2022.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif ini, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyebut program pemutihan menjadi insentif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemberian penghapusan denda juga diharapkan mampu mendorong wajib pajak lebih patuh melaksanakan kewajibannya.

"Langkah ini juga dapat memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan penerimaan pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah