KABUPATEN TASIKMALAYA

Tasikmalaya Gelar Pemutihan Denda Pajak, Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 12:00 WIB
Tasikmalaya Gelar Pemutihan Denda Pajak, Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku sepanjang Juni hingga September 2023.

JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk menyambut hari jadi ke-391 dan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Dengan adanya keputusan ini, sanksi administrasi yang biasanya berupa denda atau penalti atas tunggakan pembayaran PBB-P2 akan dihapuskan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jdihdprdkabtasikmalaya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bupati Ade Sugianto telah menerbitkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.235-BPKPD/2023 mengenai penghapusan denda PBB-P2. Melalui program ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2014 hingga 2022.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif ini, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyebut program pemutihan menjadi insentif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemberian penghapusan denda juga diharapkan mampu mendorong wajib pajak lebih patuh melaksanakan kewajibannya.

"Langkah ini juga dapat memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan penerimaan pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses