PAKISTAN

Tarik Pinjaman Demi Lunasi Utang, Negara Ini Jorjoran Pungut Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 25 November 2021 | 13:00 WIB
Tarik Pinjaman Demi Lunasi Utang, Negara Ini Jorjoran Pungut Pajak

Perdana Menteri Pakistan di Islamabad beberapa waktu lalu.  Imran menuding banyak pelaku industri yang beroperasi di Pakistan melakukan praktik pengelakan pajak dalam beberapa dekade terakhir. (Foto: Asad Zaidi/Bloomberg/theprint.in)

ISLAMABAD, DDTCNews – Pakistan kembali jorjoran mengejar target penerimaan pajak. Jurus terbaru, Otoritas Pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR) meluncurkan track and trace system (TTS). Optimalisasi penerimaan ini diyakini akan meringankan beban pemerintah Pakistan dalam membayar utang.

Sistem tersebut akan membantu pemerintah untuk mengawasi alur produksi dan distribusi gula dari pabrik hingga ke konsumen. Langkah ini ditempuh demi menekan celah penghindaran pajak.

Gula menjadi industri kedua di Pakistan yang menerapkan sistem pengawasan TTS, setelah industri tembakau. Rencananya, FBR akan memperluas penggunaan TTS untuk sektor industri minuman, semen, pupuk, logam besi, dan minyak bumi.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"TTS akan memastikan pemantauan produksi dan penjualan pada sektor tembakau, pupuk, gula, dan semen secara online. Sistem ini akan meningkatkan transparansi dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar PM Pakistan Imran Khan dikutip Dawn, dikutip Kamis (25/11/2021).

Melalui sistem ini, tidak ada kantong produksi gula yang dikeluarkan dari pabrik tanpa cap dan tanda identitas. FBR juga telah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur hal tersebut.

Khan berharap skema TTS bisa menjaga transparansi pemerintah dalam memungut pajak. Tak cuma itu, TTS juga diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya Khan menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketidakpercayaan masyarakat pada sistem pajak di Pakistan. Ia menekankan bahwa FBR memiliki peran besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem pajak yang ada.

Khan juga menekankan pentingnya promosi dan penguatan budaya pajak di Pakistan. Keduanya dapat dilakukan dengan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayar digunakan untuk mensejahterakan anak-anak mereka dan bukan untuk kepentingan para pemangku jabatan.

Khan menyampaikan target penerimaan pajak tahun ini oleh FBR sebesar Rs6 miliar (setara Rp489 miliar). Setengah dari penerimaan pajak tersebut akan digunakan untuk pembayaran dana pensiun, pembayaran utang negara, pembangunan infrastruktur, serta pengeluaran kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan defisit anggaran tembus 7% terhadap PDB pada 2020, Pakistan memang menarik tambahan pinjaman luar negerinya. Hal ini dilakukan demi menambah kemampuan pemerintah dalam melunasi utang.

Penasihat Perdana Menteri Bagian Keuangan dan Pendapatan, Shaukat Tarin, menyampaikan sejauh ini sudah ada 76 perusahaan yang masuk dalam TTS. Tarin mengestimasi sekitar 15 juta penduduk telah teridentifikasi untuk masuk pada basis pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja