PAKISTAN

Tarik Pinjaman Demi Lunasi Utang, Negara Ini Jorjoran Pungut Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 25 November 2021 | 13:00 WIB
Tarik Pinjaman Demi Lunasi Utang, Negara Ini Jorjoran Pungut Pajak

Perdana Menteri Pakistan di Islamabad beberapa waktu lalu.  Imran menuding banyak pelaku industri yang beroperasi di Pakistan melakukan praktik pengelakan pajak dalam beberapa dekade terakhir. (Foto: Asad Zaidi/Bloomberg/theprint.in)

ISLAMABAD, DDTCNews – Pakistan kembali jorjoran mengejar target penerimaan pajak. Jurus terbaru, Otoritas Pajak Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR) meluncurkan track and trace system (TTS). Optimalisasi penerimaan ini diyakini akan meringankan beban pemerintah Pakistan dalam membayar utang.

Sistem tersebut akan membantu pemerintah untuk mengawasi alur produksi dan distribusi gula dari pabrik hingga ke konsumen. Langkah ini ditempuh demi menekan celah penghindaran pajak.

Gula menjadi industri kedua di Pakistan yang menerapkan sistem pengawasan TTS, setelah industri tembakau. Rencananya, FBR akan memperluas penggunaan TTS untuk sektor industri minuman, semen, pupuk, logam besi, dan minyak bumi.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"TTS akan memastikan pemantauan produksi dan penjualan pada sektor tembakau, pupuk, gula, dan semen secara online. Sistem ini akan meningkatkan transparansi dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar PM Pakistan Imran Khan dikutip Dawn, dikutip Kamis (25/11/2021).

Melalui sistem ini, tidak ada kantong produksi gula yang dikeluarkan dari pabrik tanpa cap dan tanda identitas. FBR juga telah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur hal tersebut.

Khan berharap skema TTS bisa menjaga transparansi pemerintah dalam memungut pajak. Tak cuma itu, TTS juga diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebelumnya Khan menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketidakpercayaan masyarakat pada sistem pajak di Pakistan. Ia menekankan bahwa FBR memiliki peran besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat pada sistem pajak yang ada.

Khan juga menekankan pentingnya promosi dan penguatan budaya pajak di Pakistan. Keduanya dapat dilakukan dengan meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayar digunakan untuk mensejahterakan anak-anak mereka dan bukan untuk kepentingan para pemangku jabatan.

Khan menyampaikan target penerimaan pajak tahun ini oleh FBR sebesar Rs6 miliar (setara Rp489 miliar). Setengah dari penerimaan pajak tersebut akan digunakan untuk pembayaran dana pensiun, pembayaran utang negara, pembangunan infrastruktur, serta pengeluaran kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Dengan defisit anggaran tembus 7% terhadap PDB pada 2020, Pakistan memang menarik tambahan pinjaman luar negerinya. Hal ini dilakukan demi menambah kemampuan pemerintah dalam melunasi utang.

Penasihat Perdana Menteri Bagian Keuangan dan Pendapatan, Shaukat Tarin, menyampaikan sejauh ini sudah ada 76 perusahaan yang masuk dalam TTS. Tarin mengestimasi sekitar 15 juta penduduk telah teridentifikasi untuk masuk pada basis pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan