IRAN

Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 09:15 WIB
Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

TEHRAN, DDTCNews – Pemerintah Iran memberikan keringanan pajak dalam bentuk tax holiday selama 5-10 tahun kepada perusahaan manufaktur dan pertambangan yang memenuhi telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Direktur Jenderal Pajak Iran (Iranian National Tax Administration/INTA) Kamel Taqavinejad Seyed menjelaskan dalam Pasal 132 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa setiap perusahaan akan diberikan tax holiday selama 2 tahun jika didirikan di kota industri atau zona ekonomi khusus.

“Khusus untuk perusahaan manufaktur dan pertambangan, pemberian tax holiday akan diperpanjang hingga jangka waktu 5-10 tahun. Tambahan waktu tax holiday selama 1 tahun akan diberikan jika perusahaan tersebut dapat meningkatkan jumlah karyawannya sebesar 50%,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Tidak hanya itu, pemerintah Iran juga telah menyediakan insentif pajak berupa tax holiday dalam jangka waktu 15 tahun untuk perusahaan pemula (startup) dan perusahaan yang berfokus pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam Pasal 133 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa insentif pembebasan pajak 100% diberikan kepada sektor koperasi. Bengkel dan lokakarya kerajinan anyaman tenun dan asosiasi manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Menteri Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan Mohammad Reza Nematzadeh menambahkan perusahaan internasional yang memulai produksi bersama dengan perusahaan lokal, berhak mendapatkan keringanan pajak sebesar 30%.

Sementara itu, dilansir dalam financialtribune.com, terkait dengan kasus pelanggaran pajak, INTA telah melakukan penyelidikan terhadap lebih dari 300.000 pembayar pajak dan 3.000 perusahaan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII