IRAN

Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 09:15 WIB
Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

TEHRAN, DDTCNews – Pemerintah Iran memberikan keringanan pajak dalam bentuk tax holiday selama 5-10 tahun kepada perusahaan manufaktur dan pertambangan yang memenuhi telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Direktur Jenderal Pajak Iran (Iranian National Tax Administration/INTA) Kamel Taqavinejad Seyed menjelaskan dalam Pasal 132 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa setiap perusahaan akan diberikan tax holiday selama 2 tahun jika didirikan di kota industri atau zona ekonomi khusus.

“Khusus untuk perusahaan manufaktur dan pertambangan, pemberian tax holiday akan diperpanjang hingga jangka waktu 5-10 tahun. Tambahan waktu tax holiday selama 1 tahun akan diberikan jika perusahaan tersebut dapat meningkatkan jumlah karyawannya sebesar 50%,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Tidak hanya itu, pemerintah Iran juga telah menyediakan insentif pajak berupa tax holiday dalam jangka waktu 15 tahun untuk perusahaan pemula (startup) dan perusahaan yang berfokus pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam Pasal 133 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa insentif pembebasan pajak 100% diberikan kepada sektor koperasi. Bengkel dan lokakarya kerajinan anyaman tenun dan asosiasi manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Menteri Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan Mohammad Reza Nematzadeh menambahkan perusahaan internasional yang memulai produksi bersama dengan perusahaan lokal, berhak mendapatkan keringanan pajak sebesar 30%.

Sementara itu, dilansir dalam financialtribune.com, terkait dengan kasus pelanggaran pajak, INTA telah melakukan penyelidikan terhadap lebih dari 300.000 pembayar pajak dan 3.000 perusahaan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax