IRAN

Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 09:15 WIB
Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

TEHRAN, DDTCNews – Pemerintah Iran memberikan keringanan pajak dalam bentuk tax holiday selama 5-10 tahun kepada perusahaan manufaktur dan pertambangan yang memenuhi telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Direktur Jenderal Pajak Iran (Iranian National Tax Administration/INTA) Kamel Taqavinejad Seyed menjelaskan dalam Pasal 132 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa setiap perusahaan akan diberikan tax holiday selama 2 tahun jika didirikan di kota industri atau zona ekonomi khusus.

“Khusus untuk perusahaan manufaktur dan pertambangan, pemberian tax holiday akan diperpanjang hingga jangka waktu 5-10 tahun. Tambahan waktu tax holiday selama 1 tahun akan diberikan jika perusahaan tersebut dapat meningkatkan jumlah karyawannya sebesar 50%,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Tidak hanya itu, pemerintah Iran juga telah menyediakan insentif pajak berupa tax holiday dalam jangka waktu 15 tahun untuk perusahaan pemula (startup) dan perusahaan yang berfokus pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam Pasal 133 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa insentif pembebasan pajak 100% diberikan kepada sektor koperasi. Bengkel dan lokakarya kerajinan anyaman tenun dan asosiasi manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Menteri Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan Mohammad Reza Nematzadeh menambahkan perusahaan internasional yang memulai produksi bersama dengan perusahaan lokal, berhak mendapatkan keringanan pajak sebesar 30%.

Sementara itu, dilansir dalam financialtribune.com, terkait dengan kasus pelanggaran pajak, INTA telah melakukan penyelidikan terhadap lebih dari 300.000 pembayar pajak dan 3.000 perusahaan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi