KOTA BALIKPAPAN

Tarik Investor, Penurunan Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 02 April 2021 | 09:01 WIB
Tarik Investor, Penurunan Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Dikaji

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD mengkaji kemungkinan untuk menurunkan tarif pajak hotel dan hiburan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menarik lebih banyak investor di sektor usaha tersebut.

Ketua DPRD Abdulloh mengatakan Balikpapan berpotensi menjadi tujuan investasi menarik karena akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Untuk itu, pemkot dan DPRD harus bersiap menyambut investor dengan menyesuaikan ketentuan pajak daerah agar lebih menguntungkan. "Jangan sampai nilai pajak yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha," katanya, dikutip Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Abdulloh menuturkan Balikpapan saat ini menerapkan tarif pajak hiburan yang tergolong tinggi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No. 6/2010, tarif pajak hiburan dipatok mulai dari 5% sampai dengan 60%.

Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga. Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%.

Kemudian, tarif pajak untuk pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%; pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%; permainan ketangkasan 20%; dan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40% dan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam.

Menurut Abdulloh, DPRD akan mengkaji agar besaran tarif pajak tertinggi itu bisa diturunkan dari 60% menjadi 45%. Dengan tarif pajak yang rendah, ia menilai bisnis hiburan Balikpapan akan lebih menarik di masa depan.

Untuk pajak hotel, ia belum bisa membocorkan rencana penurunannya. "Lebih baik kami turunkan pajaknya tapi pengusaha riil membayarnya secara langsung dan tidak menunggak [setoran]," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.

Abdulloh menambahkan pemkot dan DPRD juga akan tetap memastikan semua pengusaha membayar dan menyetor pajak dengan benar. Jika terbukti ada yang nakal, pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai yang tercantum pada perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 17:20 WIB

Upaya peningkatan laju investor harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya secara tertib dan benar, pasalnya tarif jenis pajak lain sudah diturunkan, untuk itu perlu dipastikan agar sumber pendapatan lain yang sedang ditingkatkan dan diusahakan dapat melengkapi trade off yang ada. Hal ini juga untuk mencegah adanya penguasaan modal oleh para elite atau suatu oknum.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar