KOTA BALIKPAPAN

Tarik Investor, Penurunan Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 02 April 2021 | 09:01 WIB
Tarik Investor, Penurunan Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Dikaji

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD mengkaji kemungkinan untuk menurunkan tarif pajak hotel dan hiburan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menarik lebih banyak investor di sektor usaha tersebut.

Ketua DPRD Abdulloh mengatakan Balikpapan berpotensi menjadi tujuan investasi menarik karena akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Untuk itu, pemkot dan DPRD harus bersiap menyambut investor dengan menyesuaikan ketentuan pajak daerah agar lebih menguntungkan. "Jangan sampai nilai pajak yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha," katanya, dikutip Jumat (2/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Abdulloh menuturkan Balikpapan saat ini menerapkan tarif pajak hiburan yang tergolong tinggi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No. 6/2010, tarif pajak hiburan dipatok mulai dari 5% sampai dengan 60%.

Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga. Pada tontonan film, tarif pajaknya 20%.

Kemudian, tarif pajak untuk pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%; pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%; permainan ketangkasan 20%; dan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Untuk tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40% dan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam.

Menurut Abdulloh, DPRD akan mengkaji agar besaran tarif pajak tertinggi itu bisa diturunkan dari 60% menjadi 45%. Dengan tarif pajak yang rendah, ia menilai bisnis hiburan Balikpapan akan lebih menarik di masa depan.

Untuk pajak hotel, ia belum bisa membocorkan rencana penurunannya. "Lebih baik kami turunkan pajaknya tapi pengusaha riil membayarnya secara langsung dan tidak menunggak [setoran]," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.

Abdulloh menambahkan pemkot dan DPRD juga akan tetap memastikan semua pengusaha membayar dan menyetor pajak dengan benar. Jika terbukti ada yang nakal, pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai yang tercantum pada perda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 17:20 WIB

Upaya peningkatan laju investor harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap pengusaha agar membayar kewajiban pajaknya secara tertib dan benar, pasalnya tarif jenis pajak lain sudah diturunkan, untuk itu perlu dipastikan agar sumber pendapatan lain yang sedang ditingkatkan dan diusahakan dapat melengkapi trade off yang ada. Hal ini juga untuk mencegah adanya penguasaan modal oleh para elite atau suatu oknum.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6