BERITA PAJAK HARI INI

Tarik Investasi Asing, Indonesia Tak Bisa Lagi Andalkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 08:03 WIB
Tarik Investasi Asing, Indonesia Tak Bisa Lagi Andalkan Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mengkalibrasi ulang ketentuan perpajakannya seiring dengan bakal diterapkannya pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (25/9/2024).

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memandang Indonesia memerlukan reformasi yang komprehensif dalam menerapkan pajak minimum global. Sebab, Pilar 2 akan membuat Indonesia tidak bisa lagi bergantung pada insentif pajak untuk menarik investasi asing.

"Pemerintah harus mengkalibrasi ulang sistem pajaknya untuk menyeimbangkan antara daya tarik investasi asing dan memastikan keadilan pajak," katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Thomas menuturkan negara-negara di dunia selama beberapa dekade terakhir ini telah bersaing untuk menurunkan tarif pajaknya guna menarik investasi. Namun demikian, persaingan ini sering kali harus mengorbankan stabilitas ekonomi.

Sejak 1980, tarif pajak badan rata-rata global telah turun dari 40,18% menjadi 23,45% pada 2023. Meskipun efektif menarik investasi, tren penurunan tarif pajak tersebut juga mengurangi pendapatan negara yang dibutuhkan untuk infrastruktur, layanan kesehatan, dan program bantuan sosial.

Untuk itu, Thomas menilai kebijakan pajak yang kuat sangat penting guna mendukung layanan publik dan mendorong pemulihan ekonomi. Seluruh negara pun perlu bersama-sama mengatasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat guna melindungi basis pajak masing-masing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah bekerja sama untuk memberikan solusi melalui Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution).

Selain insentif pajak, ada pula ulasan mengenai target rasio perpajakan (tax ratio) pada tahun depan. Ada pula ulasan mengenai simulator coretax administration system DJP, pajak minimum global, dan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tambahan Penerimaan Pajak dari Pilar 2

Inisiatif Pilar 2 hadir sebagai respons terhadap fenomena race to the bottom sehingga diusulkan pajak minimum global sebesar 15% untuk menyamakan kedudukan dan mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Pilar 2 bukan hal yang bersifat opsional bagi Indonesia karena insentif pajak yang mengarah pada tarif pajak efektif di bawah 15% akan memungkinkan yurisdiksi lain mengeklaim hak pemajakan melalui top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global akan menghasilkan tambahan pendapatan pajak sekitar Rp3,8 hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax yang memenuhi syarat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

RPMK Terkait Pajak Minimum Global

Kementerian Keuangan berencana untuk segera menyelesaikan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan implementasi pajak minimum global. PMK yang dimaksud ditargetkan selesai pada tahun depan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK tersebut bakal memuat ketentuan subject to tax rule (STTR), qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), dan income inclusion rule (IIR).

"Drafnya saat ini saja sudah lebih dari 200 halaman, materinya juga berat. Belum lagi nanti harus jelaskan ke Kemenkumham. Jadi, kami butuh waktu, tidak bisa cepat. Namun, arahan pak dirjen pajak paling lambat terbit 2025," katanya. (DDTCNews)

DJP Sediakan Simulator Coretax, Bisa Diakses di DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator sebagai sarana edukasi coretax administration system kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan edukasi coretax menggunakan simulator dilaksanakan dengan berbasis internet. Cakupan wajib pajak yang bakal mendapatkan edukasi pun menjadi lebih luas ketimbang metode sebelumnya yang memakai intranet.

"Simulasi kami coba buka melalui internet dan media aplikasinya pun kami siapkan di DJP Online," katanya. (DDTCNews)

Pandangan IBFD Terkait Insentif Pajak di Indonesia

Kehadiran pajak minimum global memberikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali mengevaluasi insentif-insentif pajak yang berlaku selama ini.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Berdasarkan catatan International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD), insentif-insentif pajak yang diberikan oleh Indonesia masih bersifat tumpang tindih antara satu dengan yang lain.

"Insentif pajak masih tumpang tindih antara satu dan yang lain. Kompleksitasnya luar biasa. Insentif-insentif ini terkadang juga direncanakan secara terpisah," ujar Director Capacity Building and Tailored Services IBFD Victor van Kommer. (DDTCNews)

Hak-Hak Wajib Pajak dalam Peningkatan Tax Ratio

Pelaksanaan berbagai strategi peningkatan rasio perpajakan dinilai perlu untuk memperhatikan hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pemenuhan hak wajib pajak semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

"Jangan sampai dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak ini, kita tidak memiliki strategi untuk meningkatkan keadilan dan pemenuhan hak-hak wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

DJP Full Force Kejar Target Penerimaan Pajak 2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan berupaya untuk merealisasikan penerimaan pajak pada outlook APBN 2024 yang ditetapkan senilai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

"Kami akan full force untuk melakukan kegiatan supaya capaian penerimaan pajak dapat sesuai dengan outlook yang diharapkan," katanya.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak baru Rp1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Capaian tersebut setara dengan 60,16% dari target pada tahun ini senilai Rp1.989 triliun. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra