FILIPINA

Tarif Travel Tax Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Tarif Travel Tax Bakal Turun

Salah satu tujuan wisata di Filipina.

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina akan menurunkan tarif pajak perjalanan (travel tax) untuk wisatawan dari yang berlaku saat ini ₱1.620 setara dengan Rp439.938. Namun, berapa penurunannya masih dalam pembahasan.

Travel tax sendiri adalah biaya tambahan yang dibayarkan setiap kali orang Filipina pergi ke luar negeri. Pajak ini tidak dikenakan pada orang asing yang bepergian di Filipina dalam kunjungan singkat atau hanya transit.

“Di bawah undang-undang yang sekarang, hanya orang Filipina yang bekerja di luar negeri, bayi, dan orang Filipina yang menetap di luar negeri yang dibebaskan dari travel tax,” demikian informasi dari Tourist Development Fund dalam lamannya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Wisatawan dikenakan tarif yang berbeda untuk tiap kelasnya. Wisatawan ekonomi diwajibkan membayar ₱1.620 dan ₱2.700 setara dengan Rp733.231 untuk penerbangan kelas satu, terlepas di mana tiket pesawat itu dikeluarkan atau bentuk pembayarannya.

Biaya yang dipungut tersebut langsung ditujukan kepada Dana Pengembangan Pariwisata (Tourist Development Fund/TDF) yang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata di negara tersebut.

Meskipun terkesan mahal, travel tax dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan pariwisata di Filipina. Sebanyak 50% untuk Tourism Infrastructure and Enterprise Zone Authority (TIEZA), 40% untuk program dan kursus pendidikan pariwisata dan 10% untuk Komisi Nasional untuk Perawatan Kebudayaan dan Seni.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Filipina, Presiden Marcos Atur soal VAT Refund

Pada akhir Juli 2018, Kepala TIEZA Pocholo Paragas mengatakan sudah menyarankan pemerintah untuk menurunkan tarif travel tax menjadi ₱500 atau setara dengan Rp135.783.

Paragas mengatakan pemerintah berencana menerapkan pengurangan tarif pajak perjalanan ini pada akhir 2022. "Pajak ini nanti tetap berlaku untuk turis Filipina dan asing yang keluar dari dari Filipina," katanya seperti dilansir outoftownblog.com. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?