FILIPINA

Tarif Travel Tax Bakal Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:15 WIB
Tarif Travel Tax Bakal Turun

Salah satu tujuan wisata di Filipina.

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina akan menurunkan tarif pajak perjalanan (travel tax) untuk wisatawan dari yang berlaku saat ini ₱1.620 setara dengan Rp439.938. Namun, berapa penurunannya masih dalam pembahasan.

Travel tax sendiri adalah biaya tambahan yang dibayarkan setiap kali orang Filipina pergi ke luar negeri. Pajak ini tidak dikenakan pada orang asing yang bepergian di Filipina dalam kunjungan singkat atau hanya transit.

“Di bawah undang-undang yang sekarang, hanya orang Filipina yang bekerja di luar negeri, bayi, dan orang Filipina yang menetap di luar negeri yang dibebaskan dari travel tax,” demikian informasi dari Tourist Development Fund dalam lamannya, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Wisatawan dikenakan tarif yang berbeda untuk tiap kelasnya. Wisatawan ekonomi diwajibkan membayar ₱1.620 dan ₱2.700 setara dengan Rp733.231 untuk penerbangan kelas satu, terlepas di mana tiket pesawat itu dikeluarkan atau bentuk pembayarannya.

Biaya yang dipungut tersebut langsung ditujukan kepada Dana Pengembangan Pariwisata (Tourist Development Fund/TDF) yang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata di negara tersebut.

Meskipun terkesan mahal, travel tax dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan pariwisata di Filipina. Sebanyak 50% untuk Tourism Infrastructure and Enterprise Zone Authority (TIEZA), 40% untuk program dan kursus pendidikan pariwisata dan 10% untuk Komisi Nasional untuk Perawatan Kebudayaan dan Seni.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Pada akhir Juli 2018, Kepala TIEZA Pocholo Paragas mengatakan sudah menyarankan pemerintah untuk menurunkan tarif travel tax menjadi ₱500 atau setara dengan Rp135.783.

Paragas mengatakan pemerintah berencana menerapkan pengurangan tarif pajak perjalanan ini pada akhir 2022. "Pajak ini nanti tetap berlaku untuk turis Filipina dan asing yang keluar dari dari Filipina," katanya seperti dilansir outoftownblog.com. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan