KEPATUHAN PAJAK

Tarif Tinggi Bikin Orang Tergoda Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 16:52 WIB
Tarif Tinggi Bikin Orang Tergoda Hindari Pajak

Dradjad Wibowo.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran tarif pajak dinilai mempunyai korelasi terhadap praktik penghindaran pajak.

Hal ini diungkapkan pakar ekonomi sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo. Dia menyebut tarif pajak yang terlampau tinggi membuka ruang adanya praktik base erosion and profit shifting (BEPS). Hal tersebut, menurutnya, juga berlaku untuk Indonesia.

Tax rate yang terlalu tinggi membuat orang tergoda untuk melakukan BEPS,” katanya dalam Seminar 'Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024 Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan APBN di Era Revolusi Industri 4.0', Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pria yang menjadi anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandiaga ini menjelaskan tarif pajak penghasilan untuk korporasi di Indonesia relatif tinggi dalam kawasan Asean. Komparasi utama terkait tarif PPh badan Indonesia adalah Singapura dan Malaysia.

Oleh karena itu, alih-alih menggenjot penerimaan dengan tarif pajak sebesar 25%, menurutnya, negara justu berisikorugi. Pasalnya, tarif pajak yang tidak kompetitif membuat perusahaan lebih suka memarkir dananya di yurisdiksi dengan rezim tarif pajak lebih rendah.

“Mereka [korporasi] lebih suka memindahkan status residen ke negara lain karena sistem pajak kita yang worldwide,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Argumentasinya ini berdasar kurva laffer yang digunakan sebagai panduan kebijakan fiskal Amerika Serikat dibawah Presiden Roland Reagan. Dalam teori ini, ketika tarif pajak tinggi, penerimaan cenderung lebih rendah. Pemikiran tersebut, menurut Dradjad masih relevan untuk kasus Indonesia pada saat ini.

“Orang tidak banyak tahu bahwa ide tersebut berasal dari Ibnu Khaldun yang mengatakan salah satu faktor kejatuhan kekhalifahan karena pajaknya terlalu tinggi sehingga membuat orang enggan membayar pajak,” imbuh Dradjad. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?