KEPATUHAN PAJAK

Tarif Tinggi Bikin Orang Tergoda Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 16:52 WIB
Tarif Tinggi Bikin Orang Tergoda Hindari Pajak

Dradjad Wibowo.

JAKARTA, DDTCNews – Besaran tarif pajak dinilai mempunyai korelasi terhadap praktik penghindaran pajak.

Hal ini diungkapkan pakar ekonomi sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo. Dia menyebut tarif pajak yang terlampau tinggi membuka ruang adanya praktik base erosion and profit shifting (BEPS). Hal tersebut, menurutnya, juga berlaku untuk Indonesia.

Tax rate yang terlalu tinggi membuat orang tergoda untuk melakukan BEPS,” katanya dalam Seminar 'Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024 Menuju Kemandirian dan Keberlanjutan APBN di Era Revolusi Industri 4.0', Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pria yang menjadi anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandiaga ini menjelaskan tarif pajak penghasilan untuk korporasi di Indonesia relatif tinggi dalam kawasan Asean. Komparasi utama terkait tarif PPh badan Indonesia adalah Singapura dan Malaysia.

Oleh karena itu, alih-alih menggenjot penerimaan dengan tarif pajak sebesar 25%, menurutnya, negara justu berisikorugi. Pasalnya, tarif pajak yang tidak kompetitif membuat perusahaan lebih suka memarkir dananya di yurisdiksi dengan rezim tarif pajak lebih rendah.

“Mereka [korporasi] lebih suka memindahkan status residen ke negara lain karena sistem pajak kita yang worldwide,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Argumentasinya ini berdasar kurva laffer yang digunakan sebagai panduan kebijakan fiskal Amerika Serikat dibawah Presiden Roland Reagan. Dalam teori ini, ketika tarif pajak tinggi, penerimaan cenderung lebih rendah. Pemikiran tersebut, menurut Dradjad masih relevan untuk kasus Indonesia pada saat ini.

“Orang tidak banyak tahu bahwa ide tersebut berasal dari Ibnu Khaldun yang mengatakan salah satu faktor kejatuhan kekhalifahan karena pajaknya terlalu tinggi sehingga membuat orang enggan membayar pajak,” imbuh Dradjad. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial