PMK 60/2022

Tarif PPN PMSE Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 10:00 WIB
Tarif PPN PMSE Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Kata DJP

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan tarif PPN atas produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) naik dari 10% menjadi 11% sebagaimana ketentuan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Subdirektorat PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan pengenaan PPN dalam PMSE bertujuan memberikan keadilan bagi pengusaha dalam negeri maupun luar negeri dari sisi perlakuan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan, pemerintah juga mengatur lebih lanjut mekanisme pengenaan PPN PMSE dalam aturan pelaksana UU HPP. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Saat bicara bisnis perkembangan ekonomi mengubah banyak hal dan harus dipahami, DJP berusaha agar bisnis terus berjalan dengan baik tetapi equal treatment [perlu] terjadi," katanya dalam Media Briefing, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

PMK 60/2022 menegaskan tarif PPN atas PMSE ditetapkan sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Selain itu, PMK 60/2022 tersebut juga mengatur tentang teknis pelaporan PPN bagi penyelenggara PMSE.

Dalam hal pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri maka PPN terutang dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, DJP juga mewajibkan pemungut PPN PMSE tersebut untuk menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Bonarsius menerangkan bisnis online atau PMSE sejatinya sama dengan model bisnis konvensional, hanya metodenya saja yang berbeda. Dengan demikian, atas asas fairness, otoritas pajak mengenakan PPN PMSE.

"Prinsipnya sama dengan yang konvensional. Sharing ekonomi buat transaksi berubah. Nanti siapa saja bisa masuk pasar ini (PMSE), enggak tau siapa penjual dan gudang di mana dan enggak tau siapa yang mengantarkan nanti bertemu di sana, maka perlu diatur," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?