ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Inflasi Bakal 6% Hingga Juli 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:28 WIB
Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Inflasi Bakal 6% Hingga Juli 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Inflasi di Arab Saudi diproyeksikan akan terus tinggi pada level 4% (yoy) hingga 6% (yoy) pada bulan-bulan mendatang akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%.

Head of Middle East and North Africa Research and Strategy Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) Ehsan Khoman mengatakan tingkat inflasi pada kisaran 4%-6% setiap bulan tersebut akan terus terjadi hingga 12 bulan mendatang.

"Tren inflasi hingga Juli 2021 bakal menyerupai tren inflasi pada Januari 2018 ketika Arab Saudi mulai mengenakan PPN sebesar 5%. Kala itu, tren inflasi baru mengalami penurunan pada Januari 2019," katanya seperti dilansir Zawya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ehsan memprediksi Arab kemungkinan mengalami deflasi setelah Juli 2021 seiring dengan harga minyak yang turun, tekanan pandemi Covid-19 hingga kebijakan ketenagakerjaan yang makin membebani ekspatriat di Arab Saudi.

Namun demikian, terdapat dinamika yang mengimbangi tren deflasi ini yakni nilai tukar dolar AS terhadap mata uang Arab Saudi yang melemah dan harga komoditas yang mulai pulih pada 2021 mendatang.

Seperti diketahui, inflasi Arab Saudi meningkat menjadi 6,1% akibat kenaikan tarif PPN tiga kali lipat. Padahal, tren inflasi bulanan sebelum tarif PPN dinaikan tercatat cenderung rendah. Misal, inflasi Juni 2020 yang tercatat sebesar 0,5% (yoy).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Beberapa komponen inflasi yang meningkat drastis antara lain adalah komponen makanan dan minuman serta transportasi. Inflasi pada komponen makanan dan minuman mencapai 14,6%, (yoy) dan komponen transportasi mencapai 7,3% (yoy).

Sementara itu, Abu Dhabi Commercial Bank memprediksi konsumsi rumah tangga pada bulan-bulan mendatang akan rendah seiring dengan lonjakan inflasi, belanja pemerintah yang kontraktif, dan serapan tenaga kerja yang tidak maksimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN