ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Inflasi Bakal 6% Hingga Juli 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:28 WIB
Tarif PPN Naik Tiga Kali Lipat, Inflasi Bakal 6% Hingga Juli 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Inflasi di Arab Saudi diproyeksikan akan terus tinggi pada level 4% (yoy) hingga 6% (yoy) pada bulan-bulan mendatang akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15%.

Head of Middle East and North Africa Research and Strategy Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) Ehsan Khoman mengatakan tingkat inflasi pada kisaran 4%-6% setiap bulan tersebut akan terus terjadi hingga 12 bulan mendatang.

"Tren inflasi hingga Juli 2021 bakal menyerupai tren inflasi pada Januari 2018 ketika Arab Saudi mulai mengenakan PPN sebesar 5%. Kala itu, tren inflasi baru mengalami penurunan pada Januari 2019," katanya seperti dilansir Zawya, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ehsan memprediksi Arab kemungkinan mengalami deflasi setelah Juli 2021 seiring dengan harga minyak yang turun, tekanan pandemi Covid-19 hingga kebijakan ketenagakerjaan yang makin membebani ekspatriat di Arab Saudi.

Namun demikian, terdapat dinamika yang mengimbangi tren deflasi ini yakni nilai tukar dolar AS terhadap mata uang Arab Saudi yang melemah dan harga komoditas yang mulai pulih pada 2021 mendatang.

Seperti diketahui, inflasi Arab Saudi meningkat menjadi 6,1% akibat kenaikan tarif PPN tiga kali lipat. Padahal, tren inflasi bulanan sebelum tarif PPN dinaikan tercatat cenderung rendah. Misal, inflasi Juni 2020 yang tercatat sebesar 0,5% (yoy).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Beberapa komponen inflasi yang meningkat drastis antara lain adalah komponen makanan dan minuman serta transportasi. Inflasi pada komponen makanan dan minuman mencapai 14,6%, (yoy) dan komponen transportasi mencapai 7,3% (yoy).

Sementara itu, Abu Dhabi Commercial Bank memprediksi konsumsi rumah tangga pada bulan-bulan mendatang akan rendah seiring dengan lonjakan inflasi, belanja pemerintah yang kontraktif, dan serapan tenaga kerja yang tidak maksimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?