ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik, Tambahan Setoran Negara Diprediksi 3,5%-4% dari PDB

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Tarif PPN Naik, Tambahan Setoran Negara Diprediksi 3,5%-4% dari PDB

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Ekonom memprediksi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara (nonminyak) bagi Arab Saudi hingga 3,5%-4% dalam setahun.

Chief Economist Abu Dhabi Commercial Bank Monica Malik mengatakan target tersebut kemungkinan besar tidak akan tercapai tahun ini. Dia memprediksi tambahan penerimaan negara di luar minyak dari kenaikan tarif PPN itu hanya sekitar 1% dari PDB tahun ini.

“Tambahan penerimaan negara nonminyak hingga 3,5% hingga 4% dari PDB ini tidak akan terjadi pada tahun ini karena konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19 masih melemah,” tuturnya dikutip dari Khaleej Times, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Konsumsi yang melemah juga turut diperparah dengan tingkat inflasi yang melonjak. Per Juli 2020, tingkat inflasi melonjak hingga 6,1% seiring dengan dimulainya tarif PPN baru sebesar 15%.

Inflasi pada semester I/2020 cenderung melambat dan mencapai pada titik terendah pada Juni 2020 dengan tingkat inflasi sebesar 0,5%. Namun pada bulan berikutnya, tingkat inflasi Juli 2020 tercatat 6,1% tertinggi sejak 2012.

Beberapa komponen inflasi yang meningkat drastis antara lain adalah komponen makanan dan minuman serta transportasi. Inflasi pada komponen makanan dan minuman mencapai 14,6%, dan komponen transportasi mencapai 7,3%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejalan dengan itu, Monica juga memprediksi konsumsi masih akan terus melempem ke depannya seiring dengan inflasi yang meningkat, belanja pemerintah yang turun dan serapan tenaga kerja yang masih melempem.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar tiga kali lipat ini merupakan langkah Arab Saudi untuk menjaga ruang fiskal di tengah pandemi Covid-19 yang menekan penerimaan dari minyak mentah.

Sebagai langkah penghematan anggaran, pemerintah juga telah menghentikan penyaluran subsidi dan tunjangan hidup yang selama ini dinikmati oleh masyarakat Arab Saudi pada periode sebelum pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN