KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Ditjen Pajak Bakal Sesuaikan e-Faktur

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 17:00 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Ditjen Pajak Bakal Sesuaikan e-Faktur

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur menjelang berlakunya tarif baru PPN sebesar 11% pada 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyesuaian ketentuan PPN, baik dari sisi infrastruktur maupun peraturan, perlu dilakukan agar ketentuan baru UU PPN dapat diterapkan tanpa ada hambatan.

"Infrastrukturnya kami tentu harus lakukan penyesuaian, termasuk e-faktur. Jadi kami berusaha agar penyesuaian tarif pada 1 April [2022] berjalan smooth bagi wajib pajak dan bagi kami di administrasi perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Yoga, ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak dari sisi administrasi adalah banyaknya barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN, justru akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Implikasinya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN berpotensi harus membuat faktur pajak. Meski demikian, DJP menjamin beban administrasi yang timbul tidak akan terlalu besar.

"Karena sekarang dibebaskan maka semuanya membuat faktur pajak atas setiap jasa keuangan, tidak akan seperti itu. Kami mengambil contoh seperti perusahaan listrik atau air yang selama ini dibebaskan, toh tidak harus membuat faktur pajak," jelas Yoga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN dikurangi. Sebagian barang dan jasa yang awalnya dikecualikan melalui Pasal 4A UU PPN bakal mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.

Barang dan jasa yang digeser dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketentuan lebih terperinci terkait dengan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra