ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 15:23 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). Gambar diambil 27 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% diproyeksikan bakal mengubah pola konsumsi masyarakat Arab Saudi.

Berdasarkan laporan Arab News, banyak orang yang diwawancarai menyatakan akan mengubah gaya berbelanja setelah adanya kenaikan PPN mulai 1 Juli 2020. Mereka mengaku tidak akan berbelanja sebanyak sebelumnya.

"Kenaikan PPN hingga 3 kali lipat ini membuat saya kesal, kenaikannya terlalu tinggi. Dengan kenaikan tarif ini, saya akan memperhitungkan banyak hal sebelum berbelanja,” ujar Rahaf Meer, 26 tahun, salah satu warga Arab Saudi, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Abdullah Al-Jadaani, 25 tahun, juga mengatakan pola konsumsi sesungguhnya sudah berubah sejak diterapkannya pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia mengaku hanya membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan sejak mulai berlakunya pembatasan.

“Saya kira kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang buruk. Dampaknya akan sangat besar bagi saya karena saya masih mahasiswa. Pengeluaran saya untuk bahan bakar minyak akan meningkat dan saya juga harus mulai-mulai menimbang-nimbang sebelum berbelanja," katanya.

Akibat kenaikan tarif PPN, Al-Jadaani mengaku akan mengurangi kunjungannya ke kafe ataupun pusat perbelanjaan. Oleh karena tarif PPN yang naik, dirinya lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama teman di rumah ketimbang harus ke kafe dan mengeluarkan uang yang besar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pelaku usaha dari berbagai sektor di Arab Saudi juga mengatakan kenaikan PPN bakal membuat konsumen untuk berhemat. Pemilik toko telepon seluler Humood Al-Shammari mengaku penjualan telepon seluler ditokonya mengalami penurunan setelah kenaikan tarif PPN resmi berlaku pada 1 Juli.

"Tampaknya pembeli akan cenderung menunggu diskon sebelum membelanjakan uangnya. Ke depan pelaku usaha akan semakin banyak memanfaatkan diskon untuk menarik pembeli dan meyakinkan pembeli untuk membeli produk yang dijual," katanya.

Asisten profesor dari Universitas Taibah Waquar Ahmad Khan mengatakan kenaikan PPN akan berdampak langsung pada pendapatan dan mengurangi disposable income. Menurutnya, orang-orang akan semakin mengurangi belanja-belanja yang tidak diperlukan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Mereka hanya akan mengonsumsi barang-barang yang memang benar-benar diperlukan, yakni kebutuhan pokok,” ujarnya.

CEO Abdullah Al-Othaim Markets Abdul Aziz AL-Othaim memproyeksikan produk-produk yang ditawarkan kepada konsumen dengan harga yang lebih murah bakal lebih diminati oleh konsumen dibandingkan periode sebelumnya.

"Orang-orang bakal hanya membeli kebutuhan-kebutuhan esensial seperti makanan segar, yakni daging, sayuran, buah, susu, dan kebutuhan esensial lainnya," kata Al-Othaim. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN