ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 15:23 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). Gambar diambil 27 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% diproyeksikan bakal mengubah pola konsumsi masyarakat Arab Saudi.

Berdasarkan laporan Arab News, banyak orang yang diwawancarai menyatakan akan mengubah gaya berbelanja setelah adanya kenaikan PPN mulai 1 Juli 2020. Mereka mengaku tidak akan berbelanja sebanyak sebelumnya.

"Kenaikan PPN hingga 3 kali lipat ini membuat saya kesal, kenaikannya terlalu tinggi. Dengan kenaikan tarif ini, saya akan memperhitungkan banyak hal sebelum berbelanja,” ujar Rahaf Meer, 26 tahun, salah satu warga Arab Saudi, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Abdullah Al-Jadaani, 25 tahun, juga mengatakan pola konsumsi sesungguhnya sudah berubah sejak diterapkannya pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia mengaku hanya membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan sejak mulai berlakunya pembatasan.

“Saya kira kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang buruk. Dampaknya akan sangat besar bagi saya karena saya masih mahasiswa. Pengeluaran saya untuk bahan bakar minyak akan meningkat dan saya juga harus mulai-mulai menimbang-nimbang sebelum berbelanja," katanya.

Akibat kenaikan tarif PPN, Al-Jadaani mengaku akan mengurangi kunjungannya ke kafe ataupun pusat perbelanjaan. Oleh karena tarif PPN yang naik, dirinya lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama teman di rumah ketimbang harus ke kafe dan mengeluarkan uang yang besar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pelaku usaha dari berbagai sektor di Arab Saudi juga mengatakan kenaikan PPN bakal membuat konsumen untuk berhemat. Pemilik toko telepon seluler Humood Al-Shammari mengaku penjualan telepon seluler ditokonya mengalami penurunan setelah kenaikan tarif PPN resmi berlaku pada 1 Juli.

"Tampaknya pembeli akan cenderung menunggu diskon sebelum membelanjakan uangnya. Ke depan pelaku usaha akan semakin banyak memanfaatkan diskon untuk menarik pembeli dan meyakinkan pembeli untuk membeli produk yang dijual," katanya.

Asisten profesor dari Universitas Taibah Waquar Ahmad Khan mengatakan kenaikan PPN akan berdampak langsung pada pendapatan dan mengurangi disposable income. Menurutnya, orang-orang akan semakin mengurangi belanja-belanja yang tidak diperlukan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Mereka hanya akan mengonsumsi barang-barang yang memang benar-benar diperlukan, yakni kebutuhan pokok,” ujarnya.

CEO Abdullah Al-Othaim Markets Abdul Aziz AL-Othaim memproyeksikan produk-produk yang ditawarkan kepada konsumen dengan harga yang lebih murah bakal lebih diminati oleh konsumen dibandingkan periode sebelumnya.

"Orang-orang bakal hanya membeli kebutuhan-kebutuhan esensial seperti makanan segar, yakni daging, sayuran, buah, susu, dan kebutuhan esensial lainnya," kata Al-Othaim. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?