ARAB SAUDI

Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 15:23 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 15%, Masyarakat Ubah Pola Konsumsi

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). Gambar diambil 27 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

RIYADH, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% ke 15% diproyeksikan bakal mengubah pola konsumsi masyarakat Arab Saudi.

Berdasarkan laporan Arab News, banyak orang yang diwawancarai menyatakan akan mengubah gaya berbelanja setelah adanya kenaikan PPN mulai 1 Juli 2020. Mereka mengaku tidak akan berbelanja sebanyak sebelumnya.

"Kenaikan PPN hingga 3 kali lipat ini membuat saya kesal, kenaikannya terlalu tinggi. Dengan kenaikan tarif ini, saya akan memperhitungkan banyak hal sebelum berbelanja,” ujar Rahaf Meer, 26 tahun, salah satu warga Arab Saudi, dikutip pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Abdullah Al-Jadaani, 25 tahun, juga mengatakan pola konsumsi sesungguhnya sudah berubah sejak diterapkannya pembatasan aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dia mengaku hanya membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan sejak mulai berlakunya pembatasan.

“Saya kira kenaikan tarif PPN adalah kebijakan yang buruk. Dampaknya akan sangat besar bagi saya karena saya masih mahasiswa. Pengeluaran saya untuk bahan bakar minyak akan meningkat dan saya juga harus mulai-mulai menimbang-nimbang sebelum berbelanja," katanya.

Akibat kenaikan tarif PPN, Al-Jadaani mengaku akan mengurangi kunjungannya ke kafe ataupun pusat perbelanjaan. Oleh karena tarif PPN yang naik, dirinya lebih memilih untuk menghabiskan waktu bersama teman di rumah ketimbang harus ke kafe dan mengeluarkan uang yang besar.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pelaku usaha dari berbagai sektor di Arab Saudi juga mengatakan kenaikan PPN bakal membuat konsumen untuk berhemat. Pemilik toko telepon seluler Humood Al-Shammari mengaku penjualan telepon seluler ditokonya mengalami penurunan setelah kenaikan tarif PPN resmi berlaku pada 1 Juli.

"Tampaknya pembeli akan cenderung menunggu diskon sebelum membelanjakan uangnya. Ke depan pelaku usaha akan semakin banyak memanfaatkan diskon untuk menarik pembeli dan meyakinkan pembeli untuk membeli produk yang dijual," katanya.

Asisten profesor dari Universitas Taibah Waquar Ahmad Khan mengatakan kenaikan PPN akan berdampak langsung pada pendapatan dan mengurangi disposable income. Menurutnya, orang-orang akan semakin mengurangi belanja-belanja yang tidak diperlukan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

“Mereka hanya akan mengonsumsi barang-barang yang memang benar-benar diperlukan, yakni kebutuhan pokok,” ujarnya.

CEO Abdullah Al-Othaim Markets Abdul Aziz AL-Othaim memproyeksikan produk-produk yang ditawarkan kepada konsumen dengan harga yang lebih murah bakal lebih diminati oleh konsumen dibandingkan periode sebelumnya.

"Orang-orang bakal hanya membeli kebutuhan-kebutuhan esensial seperti makanan segar, yakni daging, sayuran, buah, susu, dan kebutuhan esensial lainnya," kata Al-Othaim. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?