UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN yang dimulai pada tahun depan diproyeksikan akan memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap peningkatan penerimaan.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal Edisi IV/2021 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), peningkatan tarif PPN akan memberikan tambahan penerimaan hingga 0,6% dari PDB.

"Penyesuaian tarif PPN dan pengurangan fasilitas exemption yang berlebihan dapat mendorong kenaikan penerimaan PPN cukup signifikan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain meningkatkan tarif PPN menjadi 11% pada April tahun depan dan menjadi 12% paling lambat pada 2025, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%.

Dengan tarif yang dijaga sebesar 22%, potensi kehilangan penerimaan negara dapat diminimalisasi senilai 0,2% hingga 0,3% dari PDB.

Secara umum, reformasi pada UU HPP diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 1,6%. Harapannya, tax ratio pada 2025 bisa mencapai 10,14%, lebih tinggi dari baseline sebesar 8,42%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bila tanpa UU HPP, tax ratio pada 2022 diperkirakan hanya sebesar 8,28% dan akan tetap stagnan pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan adanya UU HPP, tax ratio pada tahun depan diperkirakan mencapai 9,25% dan akan terus naik hingga 2025.

Pemerintah sendiri memperkirakan tambahan penerimaan pajak akibat adanya UU HPP bisa mencapai Rp130 triliun. Potensi tambahan penerimaan tersebut belum dimasukkan ke dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra