UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN yang dimulai pada tahun depan diproyeksikan akan memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap peningkatan penerimaan.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal Edisi IV/2021 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), peningkatan tarif PPN akan memberikan tambahan penerimaan hingga 0,6% dari PDB.

"Penyesuaian tarif PPN dan pengurangan fasilitas exemption yang berlebihan dapat mendorong kenaikan penerimaan PPN cukup signifikan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain meningkatkan tarif PPN menjadi 11% pada April tahun depan dan menjadi 12% paling lambat pada 2025, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%.

Dengan tarif yang dijaga sebesar 22%, potensi kehilangan penerimaan negara dapat diminimalisasi senilai 0,2% hingga 0,3% dari PDB.

Secara umum, reformasi pada UU HPP diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 1,6%. Harapannya, tax ratio pada 2025 bisa mencapai 10,14%, lebih tinggi dari baseline sebesar 8,42%.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila tanpa UU HPP, tax ratio pada 2022 diperkirakan hanya sebesar 8,28% dan akan tetap stagnan pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan adanya UU HPP, tax ratio pada tahun depan diperkirakan mencapai 9,25% dan akan terus naik hingga 2025.

Pemerintah sendiri memperkirakan tambahan penerimaan pajak akibat adanya UU HPP bisa mencapai Rp130 triliun. Potensi tambahan penerimaan tersebut belum dimasukkan ke dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya