UU HPP

Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi video, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap dari saat ini sebesar 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Menurut dia, kenaikan tarif dibuat bertahap untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Karena kami ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga [kenaikan] tarifnya bertahap,” katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan pemerintah awalnya mengusulkan tarif PPN naik langsung ke level 12%. Meski demikian, setelah mendengar dan petimbangkan pandangan masyarakat, DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menaikkan tarif secara bertahap.

Meskipun mengalami kenaikan, pemerintah menilai tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Tarif rata-rata PPN secara global, sambungnya, tercatat sebesar 15,4%.

UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

UU HPP juga mengatur penerapan tarif PPN final untuk mengatur kemudahan dalam pemungutan PPN kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Tarif final yang direncanakan misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN final mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dengan pengaturan cukup melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan kompabilitasnya dengan negara lain," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN