UU HPP

Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi video, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap dari saat ini sebesar 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Menurut dia, kenaikan tarif dibuat bertahap untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Karena kami ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga [kenaikan] tarifnya bertahap,” katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah awalnya mengusulkan tarif PPN naik langsung ke level 12%. Meski demikian, setelah mendengar dan petimbangkan pandangan masyarakat, DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menaikkan tarif secara bertahap.

Meskipun mengalami kenaikan, pemerintah menilai tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Tarif rata-rata PPN secara global, sambungnya, tercatat sebesar 15,4%.

UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

UU HPP juga mengatur penerapan tarif PPN final untuk mengatur kemudahan dalam pemungutan PPN kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Tarif final yang direncanakan misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN final mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dengan pengaturan cukup melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan kompabilitasnya dengan negara lain," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?