UU HPP

Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:36 WIB
Tarif PPN Naik Bertahap, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi video, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap dari saat ini sebesar 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Menurut dia, kenaikan tarif dibuat bertahap untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

“Karena kami ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga [kenaikan] tarifnya bertahap,” katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sri Mulyani mengatakan pemerintah awalnya mengusulkan tarif PPN naik langsung ke level 12%. Meski demikian, setelah mendengar dan petimbangkan pandangan masyarakat, DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menaikkan tarif secara bertahap.

Meskipun mengalami kenaikan, pemerintah menilai tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Tarif rata-rata PPN secara global, sambungnya, tercatat sebesar 15,4%.

UU HPP juga menghapus rencana pengenaan PPN multitarif. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12%, tarif paling rendah 5%, dan tarif paling tinggi sebesar 25%.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

UU HPP juga mengatur penerapan tarif PPN final untuk mengatur kemudahan dalam pemungutan PPN kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Tarif final yang direncanakan misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Menurut Sri Mulyani, pengenaan PPN final mirip dengan skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) dengan pengaturan cukup melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini yang merupakan fleksibilitas sehingga menempatkan Indonesia selalu dalam posisi yang bisa menjaga kompetitifnya dan kompabilitasnya dengan negara lain," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru