Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo
RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) mencatat terdapat 1.685 pelanggaran sepanjang pekan pertama ini seusai adanya kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020.
"Kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memungut pajak sesuai dengan tarif baru. Banyak PKP yang memungut PPN lebih rendah dari 15% dari konsumen," tulis Gulf News dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (9/7/2020).
Dalam menjamin sektor usaha memenuhi ketentuan PPN terbaru, GAZT mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan secara nasional. Inspeksi ditargetkan atas usaha ritel, restoran, dan usaha-usaha perdagangan lainnya.
GAZT mencatat kebanyakan pelanggaran atas ketentuan PPN terbaru terjadi di kota-kota besar seperti Riyadh sebanyak 201 pelanggaran, Jeddah 181 pelanggaran, dan Al-Ahsa 155 pelanggaran.
Dari hasil temuan itu, GAZT meminta para pemungut PPN untuk mematuhi ketentuan baru PPN 15%. GAZT berkomitmen terus melanjutkan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan PKP dalam menjalankan ketentuan terbaru ini.
GAZT juga mengajak konsumen untuk melaporkan PKP yang tidak mengenakan PPN 15% melalui sambungan telepon, laman resmi, dan bahkan melalui aplikasi PPN yang tersedia untuk ponsel pintar.
Kerajaan Arab Saudi sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN pada 11 Mei 2020. Kenaikan PPN ini dilatarbelakangi oleh turunnya harga minyak yang selama ini menjadi penyokong penerimaan Arab Saudi.
Kenaikan PPN ini tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Meski begitu, kerajaan tetap menaikkan tarif PPN tersebut lantaran kebutuhan penerimaan negara yang makin besar seiring dengan pandemi Covid-19.
Selain kenaikan tarif PPN, Kerajaan Arab Saudi juga melakukan upaya penghematan anggaran sekaligus menandakan berakhirnya era belanja besar-besaran yang dilakukan oleh Arab Saudi pada periode sebelumnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.