ARAB SAUDI

Tarif PPN Jadi 15%, Otoritas Pajak Temukan Ribuan Pelanggaran

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:27 WIB
Tarif PPN Jadi 15%, Otoritas Pajak Temukan Ribuan Pelanggaran

Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

RIYADH, DDTCNews—Otoritas pajak Arab Saudi, General Authority of Zakat and Tax (GAZT) mencatat terdapat 1.685 pelanggaran sepanjang pekan pertama ini seusai adanya kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020.

"Kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak memungut pajak sesuai dengan tarif baru. Banyak PKP yang memungut PPN lebih rendah dari 15% dari konsumen," tulis Gulf News dalam pemberitaannya, dikutip Kamis (9/7/2020).

Dalam menjamin sektor usaha memenuhi ketentuan PPN terbaru, GAZT mengerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan secara nasional. Inspeksi ditargetkan atas usaha ritel, restoran, dan usaha-usaha perdagangan lainnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

GAZT mencatat kebanyakan pelanggaran atas ketentuan PPN terbaru terjadi di kota-kota besar seperti Riyadh sebanyak 201 pelanggaran, Jeddah 181 pelanggaran, dan Al-Ahsa 155 pelanggaran.

Dari hasil temuan itu, GAZT meminta para pemungut PPN untuk mematuhi ketentuan baru PPN 15%. GAZT berkomitmen terus melanjutkan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan PKP dalam menjalankan ketentuan terbaru ini.

GAZT juga mengajak konsumen untuk melaporkan PKP yang tidak mengenakan PPN 15% melalui sambungan telepon, laman resmi, dan bahkan melalui aplikasi PPN yang tersedia untuk ponsel pintar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kerajaan Arab Saudi sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN pada 11 Mei 2020. Kenaikan PPN ini dilatarbelakangi oleh turunnya harga minyak yang selama ini menjadi penyokong penerimaan Arab Saudi.

Kenaikan PPN ini tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Meski begitu, kerajaan tetap menaikkan tarif PPN tersebut lantaran kebutuhan penerimaan negara yang makin besar seiring dengan pandemi Covid-19.

Selain kenaikan tarif PPN, Kerajaan Arab Saudi juga melakukan upaya penghematan anggaran sekaligus menandakan berakhirnya era belanja besar-besaran yang dilakukan oleh Arab Saudi pada periode sebelumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP