KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11 Persen pada April 2022 Ditunda? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 14:15 WIB
Tarif PPN Jadi 11 Persen pada April 2022 Ditunda? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait akan terlebih dahulu memperhatikan perkembangan harga-harga terkini sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Neilmaldrin mengatakan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.

"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis terkait dengan ketentuan PPN pada UU HPP.

Melalui UU HPP, terdapat beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR. Pertama, ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.

Kedua, tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP