KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11% Mulai 1 April, BKF: Dampak ke Inflasi Minimal

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 08:00 WIB
Tarif PPN Jadi 11% Mulai 1 April, BKF: Dampak ke Inflasi Minimal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan dampak kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 akan minimal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tahun ini diperkirakan akan terkendali. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi.

"Kami sudah estimasi dampak [kenaikan tarif PPN] terhadap inflasi masih akan cukup minimal. Jadi tidak perlu khawatir," katanya dikutip pada Minggu (22/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Febrio menuturkan pemerintah memperkirakan laju inflasi 2022 akan lebih tinggi dari tahun lalu. Hal itu terjadi seiring dengan membaiknya perekonomian dan meningkatnya konsumsi masyarakat, bukan karena kenaikan tarif PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus mewaspadai tren kenaikan harga bahan pangan dan energi dunia. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan pemantauan secara hati-hati untuk memastikan kondisi itu tidak berdampak pada laju inflasi di dalam negeri.

Dalam UU APBN 2022, pemerintah memperkirakan laju inflasi akan terjaga pada tingkat 3,0%. Selain itu, pemerintah juga akan menjaga stabilitas harga komoditas yang masuk dalam komponen harga yang diatur pemerintah.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Dalam konteks pasokan, distribusi bahan pangan, memang harus terus dikelola dengan baik supaya tidak menimbulkan gejolak yang tidak perlu," ujar Febrio.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan UU HPP juga menempatkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN