KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 11% Mulai 1 April, BKF: Dampak ke Inflasi Minimal

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 08:00 WIB
Tarif PPN Jadi 11% Mulai 1 April, BKF: Dampak ke Inflasi Minimal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan dampak kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 akan minimal sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tahun ini diperkirakan akan terkendali. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir terhadap dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi.

"Kami sudah estimasi dampak [kenaikan tarif PPN] terhadap inflasi masih akan cukup minimal. Jadi tidak perlu khawatir," katanya dikutip pada Minggu (22/2/2022).

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Febrio menuturkan pemerintah memperkirakan laju inflasi 2022 akan lebih tinggi dari tahun lalu. Hal itu terjadi seiring dengan membaiknya perekonomian dan meningkatnya konsumsi masyarakat, bukan karena kenaikan tarif PPN.

Sejalan dengan itu, pemerintah terus mewaspadai tren kenaikan harga bahan pangan dan energi dunia. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan pemantauan secara hati-hati untuk memastikan kondisi itu tidak berdampak pada laju inflasi di dalam negeri.

Dalam UU APBN 2022, pemerintah memperkirakan laju inflasi akan terjaga pada tingkat 3,0%. Selain itu, pemerintah juga akan menjaga stabilitas harga komoditas yang masuk dalam komponen harga yang diatur pemerintah.

Baca Juga:
Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

"Dalam konteks pasokan, distribusi bahan pangan, memang harus terus dikelola dengan baik supaya tidak menimbulkan gejolak yang tidak perlu," ujar Febrio.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan UU HPP juga menempatkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya sebagai penerima fasilitas pembebasan PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP