KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Naik Jadi 11% untuk Transaksi Seperti Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:17 WIB
Tarif PPN Belum Naik Jadi 11% untuk Transaksi Seperti Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai waktu penggunaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sebelum mengalami kenaikan menjadi 11%.

Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons adanya beberapa pertanyaan dari warganet mengenai pengenaan tarif PPN. Pertanyaan muncul karena sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

“Atas transaksi dengan saat terutang PPN sebelum 1 April 2022, masih menggunakan tarif 10%,” demikian penggalan respons Kring Pajak terhadap pertanyaan salah satu warganet, dikutip pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kring Pajak juga menjelaskan dengan kenaikan tarif PPN itu berlaku untuk faktur pajak yang diterbitkan mulai 1 April 2022. DJP juga akan melakukan pembaruan (update) e-faktur. Namun demikian, hingga saat ini, otoritas masih belum melakukan update aplikasi e-faktur.

“Jika saat terutangnya PPN di bulan Maret maka masih menggunakan tarif PPN 10%. Jika saat terutangnya di bulan April, maka menggunakan tarif PPN 11%,” imbuh Kring Pajak.

Wajib pajak diminta untuk menunggu informasi selanjutnya dari DJP. Wajib pajak juga diminta untuk menunggu terbitnya petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan baru kebijakan PPN yang merupakan amanat dari perubahan UU PPN dalam UU HPP.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Silakan menunggu informasi lebih lanjut yang dapat dilihat di http://pajak.go.id,” imbau Kring Pajak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tidak semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Pemerintah, sambungnya, masih memberikan fasilitas pembebasan PPN.

Suahasil mengatakan fasilitas pembebasan PPN itu bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP